Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Begini Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan: Alur Pelayanan dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

Medan Aktual by Medan Aktual
11 Maret 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim

BPJS Kesehatan 2025: Perubahan dan Manfaat Terbarunya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan: Alur Pelayanan dari Puskesmas hingga Rumah Sakit

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan sistem gotong royong, setiap peserta yang terdaftar memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Namun, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai alur pelayanan BPJS Kesehatan, terutama saat harus berpindah dari puskesmas ke rumah sakit.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, mulai dari kunjungan awal ke puskesmas, proses rujukan, hingga perawatan di rumah sakit, termasuk prosedur yang harus dipenuhi agar pelayanan berjalan lancar.

Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS, peserta harus mengikuti alur yang telah ditentukan. Alur ini dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, kemudian dapat berlanjut ke rumah sakit jika diperlukan. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Seperti Puskesmas atau Klinik

Setiap peserta BPJS harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah dipilih saat pendaftaran. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, atau rumah sakit tipe D. Jika sakit, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke FKTP dengan membawa:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KTP (bagi peserta JKN-KIS yang sudah terintegrasi dengan NIK).
  • Kartu Keluarga (KK) (jika diperlukan untuk pasien anak-anak).
  • Surat rujukan lama (jika sebelumnya sudah dalam pengobatan berkelanjutan).

Di FKTP, peserta akan diperiksa oleh dokter yang bertugas. Jika penyakitnya ringan dan bisa ditangani di FKTP, pasien akan mendapatkan pengobatan langsung tanpa biaya tambahan.




Namun, jika dokter menilai kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit.

Proses Rujukan ke Rumah Sakit

Rujukan ke rumah sakit hanya diberikan jika pasien membutuhkan layanan kesehatan yang tidak bisa ditangani di FKTP, seperti pemeriksaan laboratorium lanjutan, operasi, atau rawat inap.

Langkah-langkah mendapatkan rujukan ke rumah sakit:

  1. Dokter di FKTP memeriksa pasien dan menentukan apakah diperlukan rujukan.
  2. FKTP mengeluarkan surat rujukan elektronik yang sudah terintegrasi dalam sistem BPJS Kesehatan.
  3. Pasien memilih rumah sakit rujukan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh FKTP (biasanya rumah sakit tipe C atau B).
  4. Surat rujukan berlaku selama 90 hari untuk penyakit yang sama, sehingga pasien tidak perlu meminta rujukan ulang dalam masa tersebut.
  5. Pasien membawa surat rujukan dan KTP ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Penting untuk diketahui bahwa rujukan bersifat berjenjang, artinya pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit besar tanpa terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari FKTP.

Pelayanan di Rumah Sakit

Setelah mendapatkan rujukan, pasien dapat langsung menuju rumah sakit yang telah ditunjuk. Berikut adalah proses pelayanan di rumah sakit bagi peserta BPJS:

  1. Registrasi di bagian pendaftaran rumah sakit

    • Serahkan KTP, kartu BPJS, dan surat rujukan kepada petugas administrasi.
    • Petugas akan memverifikasi data dan memasukkan pasien ke dalam sistem rumah sakit.
  2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis

    • Pasien akan bertemu dengan dokter spesialis sesuai dengan keluhan yang tercantum dalam surat rujukan.
    • Jika diperlukan pemeriksaan tambahan seperti laboratorium atau radiologi, pasien akan diberikan jadwal pemeriksaan.
  3. Pemberian tindakan medis

    • Jika penyakit masih bisa ditangani dengan rawat jalan, pasien akan diberikan obat yang dapat diambil di apotek rumah sakit tanpa biaya tambahan.
    • Jika membutuhkan rawat inap, pasien akan ditempatkan di kelas perawatan sesuai dengan kelas BPJS yang dipilih (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3).
  4. Pengambilan Obat di Apotek Rumah Sakit

    • Setelah pemeriksaan dan pengobatan selesai, pasien akan diberikan resep obat.
    • Obat dapat ditebus langsung di apotek rumah sakit dengan menunjukkan resep dan kartu BPJS Kesehatan.




Pelayanan Gawat Darurat Tanpa Rujukan

Dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa memerlukan rujukan. Kasus gawat darurat meliputi:

  • Serangan jantung atau gangguan pernapasan berat.
  • Kecelakaan serius yang membutuhkan penanganan segera.
  • Pendarahan hebat atau kondisi yang mengancam nyawa.

Pasien yang masuk dalam kategori gawat darurat dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat dan akan mendapatkan perawatan tanpa perlu membayar biaya tambahan.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Berobat dengan BPJS

Agar proses pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan Status BPJS Aktif

    • Sebelum berobat, pastikan iuran BPJS sudah dibayarkan agar kartu tetap aktif.
    • BPJS yang tidak aktif tidak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  2. Ikuti Sistem Rujukan Berjenjang

    • Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali dalam keadaan darurat.
    • Jika datang ke rumah sakit tanpa rujukan, pasien akan dikenakan biaya pribadi.
  3. Pilih Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

    • Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS, pastikan rumah sakit tujuan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
    • Informasi ini dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.




BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan yang luas bagi masyarakat dengan prosedur yang jelas. Peserta harus memulai pengobatan di FKTP (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Praktek Mandiri) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit tanpa memerlukan rujukan.

Dengan memahami alur pelayanan ini, masyarakat dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dengan lebih efektif, sehingga layanan kesehatan dapat dinikmati tanpa kendala.

Tags: Alur Pelayanan BPJSbpjs kesehatanCara Berobat dengan BPJSSistem Rujukan BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Gagal Dapat KUR BRI? Ini 5 Penyebab Pengajuan Ditolak dan Cara Ampuh Mengatasinya!

Panduan Lengkap: Cara Cepat dan Mudah Mengajukan KUR BRI agar Disetujui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Dapat Saldo Gratis dari Program Dana Kaget Hingga Rp127 Ribu, Ini Langkah Mudahnya

16 September 2025
Perbedaan Faskes BPJS Tingkat 1, 2, 3 yang Harus Diketahui

Perbedaan Faskes BPJS Tingkat 1, 2, 3 yang Harus Diketahui

24 Maret 2025

Memahami Makna Hari Raya Idul Fitri 2025 sebagai Hari Kemenangan Muslim

31 Maret 2025
Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di SSCASN

Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di SSCASN

11 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.