Begini Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan: Alur Pelayanan dari Puskesmas hingga Rumah Sakit
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan sistem gotong royong, setiap peserta yang terdaftar memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Namun, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai alur pelayanan BPJS Kesehatan, terutama saat harus berpindah dari puskesmas ke rumah sakit.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, mulai dari kunjungan awal ke puskesmas, proses rujukan, hingga perawatan di rumah sakit, termasuk prosedur yang harus dipenuhi agar pelayanan berjalan lancar.
Alur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS, peserta harus mengikuti alur yang telah ditentukan. Alur ini dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, kemudian dapat berlanjut ke rumah sakit jika diperlukan. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Seperti Puskesmas atau Klinik
Setiap peserta BPJS harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah dipilih saat pendaftaran. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, atau rumah sakit tipe D. Jika sakit, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke FKTP dengan membawa:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KTP (bagi peserta JKN-KIS yang sudah terintegrasi dengan NIK).
- Kartu Keluarga (KK) (jika diperlukan untuk pasien anak-anak).
- Surat rujukan lama (jika sebelumnya sudah dalam pengobatan berkelanjutan).
Di FKTP, peserta akan diperiksa oleh dokter yang bertugas. Jika penyakitnya ringan dan bisa ditangani di FKTP, pasien akan mendapatkan pengobatan langsung tanpa biaya tambahan.
Namun, jika dokter menilai kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit.
Proses Rujukan ke Rumah Sakit
Rujukan ke rumah sakit hanya diberikan jika pasien membutuhkan layanan kesehatan yang tidak bisa ditangani di FKTP, seperti pemeriksaan laboratorium lanjutan, operasi, atau rawat inap.
Langkah-langkah mendapatkan rujukan ke rumah sakit:
- Dokter di FKTP memeriksa pasien dan menentukan apakah diperlukan rujukan.
- FKTP mengeluarkan surat rujukan elektronik yang sudah terintegrasi dalam sistem BPJS Kesehatan.
- Pasien memilih rumah sakit rujukan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh FKTP (biasanya rumah sakit tipe C atau B).
- Surat rujukan berlaku selama 90 hari untuk penyakit yang sama, sehingga pasien tidak perlu meminta rujukan ulang dalam masa tersebut.
- Pasien membawa surat rujukan dan KTP ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
Penting untuk diketahui bahwa rujukan bersifat berjenjang, artinya pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit besar tanpa terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari FKTP.
Pelayanan di Rumah Sakit
Setelah mendapatkan rujukan, pasien dapat langsung menuju rumah sakit yang telah ditunjuk. Berikut adalah proses pelayanan di rumah sakit bagi peserta BPJS:
Registrasi di bagian pendaftaran rumah sakit
- Serahkan KTP, kartu BPJS, dan surat rujukan kepada petugas administrasi.
- Petugas akan memverifikasi data dan memasukkan pasien ke dalam sistem rumah sakit.
Pemeriksaan oleh dokter spesialis
- Pasien akan bertemu dengan dokter spesialis sesuai dengan keluhan yang tercantum dalam surat rujukan.
- Jika diperlukan pemeriksaan tambahan seperti laboratorium atau radiologi, pasien akan diberikan jadwal pemeriksaan.
Pemberian tindakan medis
- Jika penyakit masih bisa ditangani dengan rawat jalan, pasien akan diberikan obat yang dapat diambil di apotek rumah sakit tanpa biaya tambahan.
- Jika membutuhkan rawat inap, pasien akan ditempatkan di kelas perawatan sesuai dengan kelas BPJS yang dipilih (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3).
Pengambilan Obat di Apotek Rumah Sakit
- Setelah pemeriksaan dan pengobatan selesai, pasien akan diberikan resep obat.
- Obat dapat ditebus langsung di apotek rumah sakit dengan menunjukkan resep dan kartu BPJS Kesehatan.
Pelayanan Gawat Darurat Tanpa Rujukan
Dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa memerlukan rujukan. Kasus gawat darurat meliputi:
- Serangan jantung atau gangguan pernapasan berat.
- Kecelakaan serius yang membutuhkan penanganan segera.
- Pendarahan hebat atau kondisi yang mengancam nyawa.
Pasien yang masuk dalam kategori gawat darurat dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat dan akan mendapatkan perawatan tanpa perlu membayar biaya tambahan.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Berobat dengan BPJS
Agar proses pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pastikan Status BPJS Aktif
- Sebelum berobat, pastikan iuran BPJS sudah dibayarkan agar kartu tetap aktif.
- BPJS yang tidak aktif tidak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ikuti Sistem Rujukan Berjenjang
- Jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Jika datang ke rumah sakit tanpa rujukan, pasien akan dikenakan biaya pribadi.
Pilih Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
- Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS, pastikan rumah sakit tujuan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Informasi ini dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan yang luas bagi masyarakat dengan prosedur yang jelas. Peserta harus memulai pengobatan di FKTP (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Praktek Mandiri) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit tanpa memerlukan rujukan.
Dengan memahami alur pelayanan ini, masyarakat dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dengan lebih efektif, sehingga layanan kesehatan dapat dinikmati tanpa kendala.















