Begini Cara Melapor SIM Hilang di Kantor Polisi Medan
Kehilangan SIM dapat menjadi situasi yang merepotkan bagi pengendara. Namun, untuk melaporkan SIM yang hilang di kantor polisi Medan sebenarnya cukup sederhana jika sudah mengetahui langkah dan syarat yang diperlukan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang cara melapor SIM yang hilang di kantor polisi Medan. Pahami syarat-syarat, proses pelaporan, serta langkah-langkah untuk membuat SIM pengganti dengan mudah dan cepat supaya tidak bingung saat menghadapi kehilangan SIM.
Syarat Dokumen untuk Melapor SIM yang Hilang
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengumpulkan dokumen penting yang dibutuhkan saat melapor di kantor polisi. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa:
E-KTP asli beserta dua fotokopi
Surat keterangan kesehatan psikologis dan fisik dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
SIM lama yang masih berlaku jika ada, beserta dua fotokopi
Dokumen keimigrasian untuk WNA dan dua fotokopi (jika applicable)
Persiapan dokumen ini harus dilakukan dengan cermat agar proses laporan dapat terselesaikan dengan cepat. Selain itu, kurang lengkapnya dokumen dapat menyebabkan penundaan dalam pengurusan.
Langkah-Langkah Melapor SIM yang Hilang di Kantor Polisi Medan
Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Untuk melakukan laporan, kunjungilah kantor polisi terdekat di Medan, seperti Polsek atau Polres. Carilah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menangani proses pelaporan SIM hilang. SPKT umumnya buka selama 24 jam, sehingga Anda bisa melapor kapan saja.
Mengisi Formulir Pelaporan
Setelah tiba, Anda akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan SIM. Data yang diisi harus jelas dan akurat sesuai dengan informasi pada KTP. Jika merasa kesulitan, petugas akan siap membantu Anda dalam mengisi formulir tersebut.
Proses Verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan
Setelah mengisi formulir, pihak petugas akan memverifikasi data yang telah diberikan. Setelah itu, Anda akan menerima Surat Keterangan Kehilangan yang bersifat resmi, sebagai bukti bahwa SIM Anda benar-benar hilang.
Setelah Melapor, Proses Pembuatan SIM Pengganti
Kunjungi Kantor SATPAS
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, silakan datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Medan untuk mengurus SIM pengganti. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dibawa.
Mengisi Formulir dan Menjalani Tes Kesehatan
Diwajibkan mengisi formulir permohonan SIM pengganti dan menjalani tes kesehatan fisik dan mental. Selain itu, jika SIM Anda belum melewati masa berlaku, biasanya Anda tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Pembayaran dan Penerbitan SIM Baru
Setelah semua tahapan selesai, silakan lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku. Umumnya, pencetakan SIM baru dilakukan pada hari yang sama. Dengan begitu, Anda bisa langsung membawa pulang SIM pengganti tersebut.















