Begini Urutan Kelulusan Honorer dalam Seleksi PPPK Tahap 2 untuk Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes! Tiap Formasi, Tiap Prioritas
Ratusan ribu tenaga kerja honorer saat ini sedang menunggu hasil dari seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Tapi, tahukah kamu bahwa kelulusan seleksi PPPK bukan semata-mata ditentukan oleh nilai ujian?
Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa kelulusan honorer dalam seleksi PPPK tahap 2 mengikuti skema prioritas yang berbeda tergantung formasinya.
Faktor yang memengaruhi antara lain status honorer, masa kerja, dan jenis formasi yang dilamar.
Berikut rincian urutan prioritas kelulusan berdasarkan masing-masing formasi:
Formasi Guru
Untuk guru, ada 5 tingkatan prioritas yang dijadikan acuan kelulusan:
- Pelamar Prioritas
Mereka yang telah ikut seleksi sebelumnya dan telah memenuhi nilai ambang batas.
- Guru Eks THK-2
Honorer yang dulunya masuk kategori Tenaga Honorer Kategori II.
- Guru Non-ASN Terdata di BKN
Masih aktif mengajar dan terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara.
- Guru Non-ASN Terdaftar di Dapodik
Mengajar di sekolah negeri, aktif, dan sudah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut.
- Lulusan PPG
Telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.
Formasi Teknis
Untuk tenaga teknis, ada tiga kategori prioritas utama:
- Eks THK-2
Honorer dari kategori Tenaga Honorer Kategori II.
- Non-ASN Terdata di BKN dan Masih Aktif
Status honorer masih aktif bekerja dan terdaftar resmi di BKN.
- Non-ASN Aktif Minimal 2 Tahun
Bekerja tanpa ada jeda minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
Formasi Kesehatan
Bagi tenaga kesehatan, prioritas ditentukan dari latar pendidikan dan masa pengabdian:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
- Eks THK-2
- Non-ASN Terdata dan Aktif di BKN
- Non-ASN Aktif Minimal 2 Tahun Tanpa Putus
Tenaga kesehatan yang aktif bekerja 2 tahun atau lebih meskipun tidak terdaftar di database BKN.
Itulah skema prioritas kelulusan seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

















