Program ATENSI YAPI (Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu) dari Kementerian Sosial menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak yang kehilangan orang tua. Bantuan ini diberikan sebagai perlindungan sosial agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, masih banyak keluarga dan wali yang belum terdaftar sebagai penerima. Jika Anda merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam daftar penerima bantuan, berikut panduan lengkap cara bergabung dalam Program Atensi YAPI.
Apa Itu Program Atensi YAPI?
Atensi YAPI merupakan program Kemensos yang diberikan kepada:
- Anak yatim (ayah meninggal)
- Anak piatu (ibu meninggal)
- Anak yatim piatu (kedua orang tua meninggal)
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai atau dukungan kebutuhan dasar yang disalurkan melalui Sentra Kemensos ataupun pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak terkait. Program ini berjalan setiap tahun dengan pendataan yang terus diperbarui.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Bantuan?
Agar dapat masuk ke daftar calon penerima Atensi YAPI, anak harus memenuhi kriteria berikut:
- Berusia di bawah 18 tahun
- Tidak memiliki orang tua atau kehilangan salah satu orang tua
- Berasal dari keluarga kurang mampu
- Terdata dalam layanan sosial desa/kelurahan
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain (jika ada ketentuan daerah tertentu)
Jika syarat ini terpenuhi, keluarga atau wali dapat mengajukan diri agar masuk daftar penerima.
Cara Bergabung di Program Atensi YAPI
Ketika anak belum masuk daftar penerima, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan bantuan:
1. Melapor ke Desa atau Kelurahan
Langkah pertama adalah menghubungi perangkat desa/kelurahan untuk dilakukan pendataan. Petugas akan meminta dokumen:
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak
- Surat kematian orang tua
- KTP wali atau pengasuh
- Surat keterangan tidak mampu (jika diminta)
Data ini akan diteruskan ke Dinas Sosial.
2. Mengajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Keluarga atau wali juga dapat datang langsung ke Dinas Sosial untuk memastikan data anak masuk daftar usulan Atensi YAPI. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan.
3. Pendataan oleh Pendamping Sosial
Pendamping sosial dari Kemensos biasanya melakukan pendataan rutin. Jika ada petugas yang mendata di wilayah Anda, pastikan memberikan informasi yang sesuai agar anak masuk daftar usulan.
4. Mengecek Pembaruan Data
Program Atensi YAPI tidak menggunakan aplikasi tersendiri, sehingga pembaruan dilakukan lewat:
- Desa/kelurahan
- Dinas Sosial
- Sentra Kemensos
- Pendamping sosial
Jika anak Anda belum masuk daftar penerima Atensi YAPI, proses pengusulannya cukup mudah dan dapat dilakukan melalui perangkat desa, Dinas Sosial, atau pendamping sosial.
Selama memenuhi syarat dan dokumen lengkap, peluang untuk masuk sebagai penerima bantuan sangat terbuka.

















