Belum Punya SKCK Tapi Ingin Daftar CPNS? Simak Ketentuannya di Sini
Pendaftaran CPNS 2025 segera dibuka dan ribuan pelamar mulai mempersiapkan berbagai dokumen penting. Salah satu dokumen yang kerap menjadi pertanyaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Banyak calon pelamar bertanya-tanya: apakah SKCK wajib dimiliki saat awal pendaftaran CPNS? Jawabannya, tidak selalu.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan alur dan dokumen yang perlu disiapkan pelamar pada setiap tahapan rekrutmen CPNS.
Salah satu hal yang perlu diketahui adalah waktu yang tepat untuk mengurus SKCK, sehingga tidak menimbulkan kepanikan atau keraguan dalam proses pendaftaran.
SKCK Bukan Syarat Awal Daftar CPNS Online
Pada tahap pendaftaran awal (online) di portal SSCASN, pelamar tidak diwajibkan melampirkan SKCK. Dokumen yang biasanya perlu disiapkan adalah:
- KTP
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto
- Surat lamaran dan dokumen pendukung lainnya sesuai formasi
- SKCK baru diperlukan pada tahapan seleksi administrasi lanjutan atau pemberkasan, setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir.
Kapan SKCK Dibutuhkan dalam Proses CPNS?
Berikut tahapan umum di mana SKCK akan diperlukan:
- Tahap pemberkasan akhir setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi.
- Saat pelamar akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara resmi.
- Instansi tertentu mungkin memintanya lebih awal, namun akan diberi waktu khusus untuk pengumpulan.
- Oleh karena itu, Anda tidak perlu mengurus SKCK terlalu dini. Fokuslah pada seleksi awal terlebih dahulu dan siapkan dokumen lain yang menjadi syarat utama.
Cara dan Syarat Membuat SKCK
Jika nantinya Anda dinyatakan lulus dan diminta mengumpulkan SKCK, berikut langkah-langkah membuatnya:
- Syarat:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6 (4 lembar)
- Fotokopi ijazah terakhir
- Mengisi formulir SKCK di kantor polisi atau secara online
- Prosedur:
- Bisa mengurus secara offline di Polres/Polsek sesuai domisili
- Atau mendaftar online lewat situs resmi: https://skck.polri.go.id
- Biaya pembuatan SKCK saat ini sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.
- Syarat:
Kesimpulan
Bagi Anda yang belum punya SKCK, tidak perlu khawatir saat mendaftar CPNS 2025.
Yang terpenting, pastikan semua dokumen awal yang diwajibkan dalam seleksi administrasi online telah lengkap dan sesuai. SKCK baru diwajibkan pada tahapan berikutnya, sehingga Anda masih punya waktu cukup untuk mengurusnya.
Simpan baik-baik informasi tahapan seleksi dari instansi yang dilamar agar tidak keliru dalam memahami dokumen yang perlu dikumpulkan di setiap tahap.

















