Berapa Biaya Pembuatan Paspor Tahun Ini? Berikut Rinciannya Untuk Anda
Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, memiliki paspor yang masih berlaku tentu menjadi syarat utama. Namun, satu pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang adalah: berapa sebenarnya biaya pembuatan paspor tahun ini? Pemerintah Indonesia secara berkala menetapkan tarif resmi yang perlu diketahui agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan tepat. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap rincian biaya pembuatan paspor terbaru—mulai dari jenis paspor biasa hingga e-paspor beserta informasi tambahan yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan.
Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025
Berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor yang berlaku saat ini:
Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
Paspor elektronik (e-paspor, 48 halaman): Rp 650.000
Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): tambahan Rp 1.000.000
Biaya percepatan merupakan biaya tambahan di luar tarif penerbitan paspor biasa.
Syarat Dokumen Pengajuan Paspor 2025
Sebelum mengajukan permohonan paspor, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Salah satu dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
(Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum dalam dokumen.)
Surat penetapan ganti nama, bagi yang sudah mengganti nama.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNI hasil naturalisasi.
Jika dokumen kurang lengkap, Anda dapat melampirkan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Cara Mendaftar Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor 2025
Ikuti langkah berikut untuk mendaftar secara online:
Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
Buat akun dengan memilih menu “Daftar Akun”.
Isi data pribadi dan lakukan verifikasi melalui email dengan memasukkan kode OTP.
Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
Pilih menu “Ajukan Permohonan Baru”.
Tentukan jenis permohonan: reguler atau percepatan, serta usia pemohon (dewasa atau anak-anak).
Pilih kantor imigrasi tempat pengambilan paspor.
Pilih jenis paspor yang diinginkan: paspor biasa atau e-paspor.
Unggah foto KTP atau ambil langsung melalui kamera aplikasi.
Lengkapi data NIK, riwayat paspor sebelumnya (jika ada), tujuan pembuatan paspor, serta kontak keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi.
Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pilih tanggal dan jam kedatangan ke kantor imigrasi.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran dan kode antrean yang perlu dicetak sebagai bukti saat pengambilan paspor.

















