Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Berapa Maksimal Gelar Boleh Tercantum Dalam KTP?

Rudy Chandra by Rudy Chandra
15 November 2025
in Info
0
Berapa Maksimal Gelar Boleh Tercantum Dalam KTP?

Berapa Maksimal Gelar Boleh Tercantum Dalam KTP?

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di KTP, Berapa Jumlah Maksimal Gelar? Dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Untuk mencantumkan gelar pada KTP adalah hal yang boleh tetapi harus mengikuti administrasi kependudukan. Seperti yang sudah menetapkannya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Jika kamu ingin mengtahui batas jumlah huruf sampai ketentuan penulisan gelar, maka kamu dapat menyesuaikannya dengan data identitasnya sebelum mengahukan perubahan KTP.

Ketentuan Pencantuman Gelar

Baca Juga : Cara Mudah Bikin KTP Digital Hanya Lewat Aplikasi IKD

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat mencantumkannya pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini sudah terjelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa gelar hanya boleh tertulis singkat.

Mencantumkan gelar yang menjadi satu kesatuan dengan nama. Di KTP, biasanya gelar akan menempatkannya di depan atau belakang nama sesaui dengan kaidah penulisannya. Walaupun begitu, gelar tidak boleh mencantumkannya pada akta pencatatan sipil seperti akta lahir ataupun akta perkawinan.

“Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Berapa Jumlah Maksimal Gelar di KTP?

Batas jumlah huruf pada nama di KTP sudah teratur jelas dalam pasal 4 ayat (2) huruf b permendagri 73 Tahun 2022. Untuk jumlah huruf nama maksimal 60 huruf, termasuk juga spasi, gelar, dan seluruh nama lainnya.

“Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi,” begitu bunyi aturannya.

Karena penetapan batasannya berdasarkan jumlah huruf, bukan jumlah gelar, maka pencantuman gelar sebenarnya tidak terbatas jumlahnya selama total seluruh huruf tidak melebihi batas. Ini harus kamu pahami agar penulisan nama tetap memenuhi standar sistem administrasi kependudukan.

Cara Mengurus Penambahan Gelar di KTP

Untuk penduduk yang ingin memperbarui KTP karena adanya penambahan gelar, melakukan prosesnya dalam melalui layanan perubahan elemen data kependudukan. Dan juga sudah merujuk pada ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022, Berikut langkahnya:

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti ijazah atau bukti sah gelar yang ingin mencantumkannya.
  2. Kamu datang ke Disdukcapil Kabupaten atau Kota, atau layanan UPT Disdukcapil di kecamatan sesuai dengan domisili.
  3. Ajukan permohonan perubahan data KTP, khusunya untuk nama dengan penambahan gelar.
  4. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan penulisan nama termasuk gelar tidak melebihi 60 huruf.
  5. KTP elektronik akan baru memprosesnya setelah sudah menyetujui dan dan melakukan pembaruan di sistem kependudukan

.Jika terjadi perubahan nama yang sudah lebih dari sekadar penambahan gelar, contohnya perubahan struktur nama, maka kamu dapat perlu untuk penetapan pengadilan sesuai Pasal 4 ayat (3)

“Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kesimpulan

Untuk maksimal gelar di KTP tidak ada, tetapi jumlah huruf tidak boleh lebih dari 60 huruf, Contoh nama kamu memiliki jumlah huruf 50, maka untuk penambahan gelar hanya dapat menambahkan 10 huruf lagi dan tidak boleh lebih.

Tags: gelar ktpKTPmaksimal gelar ktp

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Menjaga Kesehatan Mata: Berikut Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Untuk Menjaga Kesahatan Mata

Menjaga Kesehatan Mata: Berikut Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Untuk Menjaga Kesahatan Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

khasiat daun sirsak

Khasiat Daun Sirsak Untuk Kesehatan

10 Oktober 2016
UMSU Juara Pemilihan Mahasiswa Berprestasi LLDikti Sumut 2023

UMSU Juara Pemilihan Mahasiswa Berprestasi LLDikti Sumut 2023

7 Mei 2023
Mudah, Begini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos Atau Belum

Mudah, Begini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos Atau Belum

15 Desember 2025
Bansos Terbaru: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendaftar?

Bansos Terbaru: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendaftar?

6 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.