Di KTP, Berapa Jumlah Maksimal Gelar? Dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Untuk mencantumkan gelar pada KTP adalah hal yang boleh tetapi harus mengikuti administrasi kependudukan. Seperti yang sudah menetapkannya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Jika kamu ingin mengtahui batas jumlah huruf sampai ketentuan penulisan gelar, maka kamu dapat menyesuaikannya dengan data identitasnya sebelum mengahukan perubahan KTP.
Ketentuan Pencantuman Gelar
Baca Juga : Cara Mudah Bikin KTP Digital Hanya Lewat Aplikasi IKD
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat mencantumkannya pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini sudah terjelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa gelar hanya boleh tertulis singkat.
Mencantumkan gelar yang menjadi satu kesatuan dengan nama. Di KTP, biasanya gelar akan menempatkannya di depan atau belakang nama sesaui dengan kaidah penulisannya. Walaupun begitu, gelar tidak boleh mencantumkannya pada akta pencatatan sipil seperti akta lahir ataupun akta perkawinan.
“Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Berapa Jumlah Maksimal Gelar di KTP?
Batas jumlah huruf pada nama di KTP sudah teratur jelas dalam pasal 4 ayat (2) huruf b permendagri 73 Tahun 2022. Untuk jumlah huruf nama maksimal 60 huruf, termasuk juga spasi, gelar, dan seluruh nama lainnya.
“Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi,” begitu bunyi aturannya.
Karena penetapan batasannya berdasarkan jumlah huruf, bukan jumlah gelar, maka pencantuman gelar sebenarnya tidak terbatas jumlahnya selama total seluruh huruf tidak melebihi batas. Ini harus kamu pahami agar penulisan nama tetap memenuhi standar sistem administrasi kependudukan.
Cara Mengurus Penambahan Gelar di KTP
Untuk penduduk yang ingin memperbarui KTP karena adanya penambahan gelar, melakukan prosesnya dalam melalui layanan perubahan elemen data kependudukan. Dan juga sudah merujuk pada ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022, Berikut langkahnya:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti ijazah atau bukti sah gelar yang ingin mencantumkannya.
- Kamu datang ke Disdukcapil Kabupaten atau Kota, atau layanan UPT Disdukcapil di kecamatan sesuai dengan domisili.
- Ajukan permohonan perubahan data KTP, khusunya untuk nama dengan penambahan gelar.
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan penulisan nama termasuk gelar tidak melebihi 60 huruf.
- KTP elektronik akan baru memprosesnya setelah sudah menyetujui dan dan melakukan pembaruan di sistem kependudukan
.Jika terjadi perubahan nama yang sudah lebih dari sekadar penambahan gelar, contohnya perubahan struktur nama, maka kamu dapat perlu untuk penetapan pengadilan sesuai Pasal 4 ayat (3)
“Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kesimpulan
Untuk maksimal gelar di KTP tidak ada, tetapi jumlah huruf tidak boleh lebih dari 60 huruf, Contoh nama kamu memiliki jumlah huruf 50, maka untuk penambahan gelar hanya dapat menambahkan 10 huruf lagi dan tidak boleh lebih.

















