Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Maret 2025
in Informasi
0
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan tahun 2023, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 memiliki aturan tersendiri.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR dan Gaji 13 dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja hingga Februari 2025.

Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana pegawai yang baru diangkat tetap mendapatkan THR penuh.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengikuti penjelasan selengkapnya.



Perhitungan THR PPPK 2023

Menurut aturan terbaru, besaran THR untuk P3K 2023 ditentukan berdasarkan masa kerja hingga Februari 2025.

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun penuh, maka THR yang diterima dihitung secara proporsional dengan rumus berikut:

  • Jika masa kerja 10 bulan: THR = 10/12 × Gaji Pokok + Tunjangan
  • Jika masa kerja 11 bulan: THR = 11/12 × Gaji Pokok + Tunjangan

Sebagai contoh, jika seorang pegawai baru diangkat pada April 2024, maka hingga Maret 2025, masa kerja baru mencapai 11 bulan. Dengan demikian, THR yang diperoleh adalah 11/12 dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.



Perhitungan Gaji 13 PPPK 2023

Untuk Gaji 13, perhitungannya hampir serupa dengan THR. Namun, beberapa daerah tidak memberikan Gaji 13 secara penuh bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh. Contohnya:

Jika seorang pegawai menerima SPMT pada Juli 2024, maka gaji pertama baru dibayarkan pada bulan tersebut.

Karena pemberian THR dilakukan pada Juni 2025, maka pegawai tersebut hanya mendapatkan 11/12 dari gaji pokoknya.

Aturan ini dibuat agar pembayaran THR dan Gaji 13 lebih adil dan sesuai dengan masa kerja pegawai.



Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Pada tahun 2024, pegawai yang baru bekerja selama dua bulan saja tetap mendapatkan THR penuh.

Namun, mulai tahun 2025, sistem perhitungannya berubah menjadi lebih proporsional sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Ini berarti, semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar THR dan Gaji 13 yang diterimanya.

Tags: Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025! Ini Rumus Perhitungan THR dan Gaji 13 untuk PPPK Angkatan 2023

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Simak Baik-Baik! Ini Panduan Pembayaran UTBK 2025

Simak Baik-Baik! Ini Panduan Pembayaran UTBK 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

ESDM Evaluasi Diskon Tarif Listrik 50%, Tunggu Keputusan Pemerintah

ESDM Evaluasi Diskon Tarif Listrik 50%, Tunggu Keputusan Pemerintah

10 Februari 2025
Warga Medan Siap Terima BLT Kesra 2025

Warga Medan Siap Terima BLT Kesra 2025

24 Oktober 2025
Di Deliserdang, Sejumlah Pejabat Eselon Dirotasi

Di Deliserdang, Sejumlah Pejabat Eselon Dirotasi

8 Maret 2019
BPNT Tahap 4 Cair, Beberapa KPM Alami Saldo KKS Hilang

Bansos BPNT Tahap 4 Cair di Banyak Daerah, Tapi Sebagian KPM Alami Saldo KKS Hilang

30 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.