Tanjung Balai – Aktifitas nelayan yang sering edarkan sabu ini akhirnya kandas ditangan pihak kepolisian. Informasinya Heri bin Imran,36,warga Jln. Mesjid, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ini ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai Selasa (26/3) sekitar pukul 18.30 wib lagi berdiri dipinggir.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Rabu (27/3) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,tersangka ditangkap dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,05 gram ,1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil,1 (satu) unit hp merk nokia warna merah dan uang sejumlah Rp. 40.000 serta 1 (satu) buah jarum suntik.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Mesjid, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.” Atas informasi tersebut KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,”jelas Adi Haryono.
Lebih lanjut dikatakan pria yang akrab dengan awak media ini,pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang dengan tangan kanannya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu.
•”Kemudian KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Satres narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dan dianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinsial lL (DPO) yang beralamat disekitar Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, namun tidak diketahui alamat tepat rumahnya.”
“Selanjutnya KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap lL, namun belum berhasil ditemukan. Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Adi Haryono.(Su)
















