Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Berikut Syarat, Biaya, dan Manfaat Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025

Bess Nugraha by Bess Nugraha
18 Juni 2025
in Info
0
Berikut Syarat, Biaya, dan Manfaat Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut Syarat, Biaya, dan Manfaat Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025

Syarat lengkap untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri masih tidak banyak diketahui oleh orang. Pekerja mandiri di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja secara lebih mudah.

BPJS Ketenagakerjaan membuka pendaftaran mandiri bagi berbagai profesi sektor informal, mulai dari pengemudi ojek online, petani, seniman, hingga pedagang kecil.

Program ini memberikan akses perlindungan menyeluruh melalui tiga manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kehadiran program ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini tidak terjangkau sistem perlindungan tenaga kerja formal.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa peserta dari kalangan ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).

Program BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini dirancang khusus untuk memberikan rasa aman bagi pekerja informal dalam menghadapi berbagai risiko kerja.

Tidak hanya melindungi saat sedang bekerja, program ini juga memberikan jaminan di luar jam kerja, sehingga benar-benar menyeluruh.

Dengan begitu, para pekerja mandiri bisa lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir terhadap berbagai kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.

Kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

Keikutsertaan ini memberikan perlindungan bagi pekerja mandiri dari risiko kecelakaan kerja, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja. Program ini dirancang khusus untuk menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pemilik usaha, pengacara, dokter, sopir angkot, mitra ojek online, hingga nelayan.

Syarat dan Cara Pendaftaran Kategori Bukan Penerima Upah

Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:
  • Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu klik “Individu (Pekerja BPU)”.
  • Masukkan email aktif, isi captcha, dan klik “Daftar”.
  • Aktivasi akun melalui email, lengkapi data diri, dan lakukan pembayaran sesuai kode iuran yang dikirim.
  • Kartu peserta digital dapat diambil di kantor cabang atau dikirim via email.

Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran pertama.

Besaran Iuran per Bulan

Iuran peserta mandiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, dengan rincian:

  • JKK: 1 persen dari penghasilan (Rp 10.000 – Rp 207.000)
  • JKM: Rp 6.800 per bulan
  • JHT: 2 persen dari penghasilan (Rp 20.000 – Rp 414.000)

Total iuran minimum per bulan adalah Rp 36.800, namun nominalnya dapat menyesuaikan penghasilan peserta. Misalnya, pekerja dengan penghasilan Rp 2.000.000–Rp 2.299.000 dikenakan total iuran Rp 72.800 per bulan (JKK Rp 22.000 + JKM Rp 6.800 + JHT Rp 44.000).

Sinergi untuk Layanan Optimal

BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan pegawai pengawas dan dokter penasehat ketenagakerjaan guna meningkatkan pelayanan klaim JKK.

Pejabat Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Bambang Indriyanto, menekankan pentingnya kerja sama ini.

“Sinergi antara dokter penasehat, pegawai pengawas ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan adalah penting. Ini dalam rangka mendukung pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta,” ujar Bambang dalam siaran pers, Selasa 17 Juni 2025.

Hingga pertengahan Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit telah membayarkan klaim JKK sebanyak 3.312 kasus dengan total nominal Rp11,2 miliar.

Dengan program ini, pekerja mandiri tidak perlu khawatir menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan bagi ahli waris jika terjadi kematian.

Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan mandiri ini, pekerja informal kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap perlindungan sosial yang komprehensif.

Program ini tidak hanya memberikan jaminan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang melalui Jaminan Hari Tua yang bisa dinikmati di masa depan.

Keberlanjutan program ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi semakin banyak pekerja mandiri di seluruh Indonesia.

Melalui sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pegawai pengawas, dan dokter penasehat, diharapkan pelayanan kepada peserta akan semakin optimal, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja informal secara menyeluruh.

Dengan demikian, program ini tidak sekadar menjadi perlindungan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi para pekerja mandiri di Tanah Air.

Tags: Berikut SyaratBiayadan Manfaat Lengkap Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Jadwal Pencairan BSU 2025: Siap-siap, Dananya Segera Masuk Rekening Rp.600 Ribu

Jadwal Pencairan BSU 2025: Siap-siap, Dananya Segera Masuk Rekening Rp.600 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Oknum KUR BRI:  Lindungi Diri dari Kejahatan Finansial

Pencairan KUR BRI 2025: Berapa Lama? Ini Prosaedurnya!

16 Maret 2025
Dialog P4GN Warnai Peringatan HANI di Tapsel

Dialog P4GN Warnai Peringatan HANI di Tapsel

26 Juni 2019
Cara Daftar KPM Bansos di Medan Cukup Modal KTP, Simak Syarat dan Langkah Lengkapnya

Cara Daftar KPM Bansos di Medan Cukup Modal KTP, Simak Syarat dan Langkah Lengkapnya

28 September 2025
Maling TV Ini Ditangkap Polsek Torgamba

Maling TV Ini Ditangkap Polsek Torgamba

19 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.