Berita Hoaks: Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun
Belakangan ini, informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan disita dan datanya diblokir secara otomatis. Kabar ini tentu mengkhawatirkan bagi pemilik kendaraan. Namun, Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terkait isu tersebut.
Klarifikasi Korlantas Polri Mengenai Isu Penyitaan Kendaraan
Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa berita mengenai penyitaan otomatis kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, dan jika ada kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengemudi akan dikenakan tilang, namun kendaraan tersebut tidak akan disita.
Prosedur yang Berlaku Saat Ini terhadap STNK
Pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Jika tidak, mereka akan dikenakan tilang jika terjaring oleh petugas.
Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.
Pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera tilang elektronik (ETLE) tidak langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.
Konsekuensi STNK Tidak Diperpanjang
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi. Namun, proses penghapusan data ini tidak berlangsung otomatis. Ada beberapa tahapan peringatan yang diberikan sebelum data kendaraan dihapus, yaitu:
Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum menanggapi.
Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Jika pemilik kendaraan memberikan respon setelah menerima peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

















