Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Berita Hoaks: Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

Medan Aktual by Medan Aktual
18 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
Berita Hoaks Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

Berita Hoaks Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Hoaks: Korlantas Polri Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 Tahun

Belakangan ini, informasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan disita dan datanya diblokir secara otomatis. Kabar ini tentu mengkhawatirkan bagi pemilik kendaraan. Namun, Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Klarifikasi Korlantas Polri Mengenai Isu Penyitaan Kendaraan

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa berita mengenai penyitaan otomatis kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.




STNK memang harus diperpanjang setiap tahun, dan jika ada kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengemudi akan dikenakan tilang, namun kendaraan tersebut tidak akan disita.

Prosedur yang Berlaku Saat Ini terhadap STNK

  • Pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Jika tidak, mereka akan dikenakan tilang jika terjaring oleh petugas.

  • Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.

  • Pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera tilang elektronik (ETLE) tidak langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.




Konsekuensi STNK Tidak Diperpanjang

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi. Namun, proses penghapusan data ini tidak berlangsung otomatis. Ada beberapa tahapan peringatan yang diberikan sebelum data kendaraan dihapus, yaitu:

  • Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

  • Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum menanggapi.

  • Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.




Jika pemilik kendaraan memberikan respon setelah menerima peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

Tags: Bantah Penyitaan Kendaraan STNK Mati 2 TahunIsu Penyitaan KendaraanIsu Penyitaan Kendaraan mulai april 2025Konsekuensi STNK Tidak DiperpanjangKorlantas PolriPenyitaan Kendaraan STNK Mati 2 TahunSTNK Mati 2 Tahun

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Jadwal Buka Puasa 18 Maret 2025 Kota Medan dan Sekitarnya

Jadwal Buka Puasa 18 Maret 2025 Kota Medan dan Sekitarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Sudah Dimulai, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Sudah Dimulai, Ini Jadwal dan Mekanismenya

28 Oktober 2025
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui Pekerja

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui Pekerja

4 Desember 2025
Jangan Panik Para Calon Guru! Ini Solusi Mudah Mengatasi Invalid Authenticator Code saat Aktivasi MFA

Jangan Panik Para Calon Guru! Ini Solusi Mudah Mengatasi Invalid Authenticator Code saat Aktivasi MFA

26 Maret 2025
Daftar PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 Mulai 2 Juli, Simak Ketentuannya

Daftar PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 Mulai 2 Juli, Simak Ketentuannya

2 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.