Berita Bansos PKH Lansia 2 November 2025.
Berita terbaru hari ini bansos PKH untuk lansia. Bagi para lansia yang ingin mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah menyediakan mekanisme pendaftaran melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Prosesnya dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga dapat diakses dengan mudah.
Baca juga: 4 Rekening KKS Sudah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4, Cek Segera Sebelum
Berikut ini cara dan panduan lengkapnya apa saja yang harus kamu persiapkan.
Berita Syarat Utama Lansia Bisa Daftar Bansos PKH Melalui DTSEN
Sebelum melakukan pendaftaran, lansia perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal usia 60 tahun ke atas
- Tecatat dalam keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Memiliki identita lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) yang valid
- Terdaftar atau diusulkan untuk masuk ke dalam data DTSEN/DTKS yang dikelolah oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial Setempat
Tanpa memenuhi syarat diatas, proses pengusulan ke DTSEN bisa tertunda atau tidak diterima.
Cara Daftar Bansos PKH Lewat Online
Jika kamu memiliki akses internet, kamu bisa mengikuti berita dan langkah-langkah penerima bansos sebagai berikut:
- Dowload aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementrian Sosial (Kemensos) Melalui Google Play Store atau App Store
- Membuat akun baru dan registrasi dengan memasukan data seperti NIK, nomor KK, nama Lengkap, alamat, dan pasword.
- Lakukan verifikasi dengan menggugah foto KTP sesuai intruksi.
- Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
- Pilih jenis bantuan PKH Lansia.
- Isi formulir usulan dengan data yang benar
- Tunggu proses verifikasi dari perangkat Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial
Jika data kamu terinput ke dalam DTSEN dan lolos verifikasi, kamu bisa menjadi calon penerima PKH dan menunggu penetapan resmi.
Cara Daftar Bansos PKH Lewat Offline
Berita Terbaru Bansos Bagi Lansia yang tidak memiliki akses internet bisa mengikuti cara-cara berikut ini:
- Datang ke kantor Desa atau Kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK.
- Sampaikan niat kamu utnuk diusulkan menjadi penerima PKH Lansia.
- RT/RW setempat akan melakukan usulan ke perangkat desa.
- Desa/Kelurahan melakukan musyawarah dan membuat berita acara usulan.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data kemudian mengajukan ke Kemensos untuk ditetapkan dalam DTSEN.
Proses ini bisa sampai beberapa minggu hingga data kamu resmi masuk sebagai penerima.
Kesimpulan
Berita dan cara daftar diatas bisa kamu lakukan dan kamu pahami dengan teliti agar bisa mendapatkan bansos PKH Lansia.

















