Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Berkas Perkara Tersangka Mujianto Masih Belum Lengkap

by
1 April 2018
in Hukum
0
197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pengembalian berkas perkara Mujianto tersangka dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, dalam penimbunan lahan seluas satu hektare, di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, dari penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Mujianto, karena penyidik Polda Sumut belum juga melengkapi kekurangan dalam perkara tersebut.

“Pengembalian berkas perkara tersebut ke Polda Sumut, pertama kali Kamis (1/2),” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, berkas perkara Mujianto yang dikembalikan ke Polda Sumut untuk segera disempurnakan.

Jaksa pada Kejati Sumut, telah memberikan waktu selama 14 hari pada penyidik Polda Sumut untuk dapat melengkapi berkas perkara tersangka tersebut.

“Kekurangan berkas tersebut, berupa persyaratan formil dan materil, dan lainnya, serta telah diregistrasi oleh jaksa peneliti Kejati Sumut yang menangani perkara itu, yakni P-18 dan P-19,” ucapnya.

Sumanggar mengatakan, jaksa peneliti juga telah mengembalikan berkas perkara milik Rosihan Anwar, staf Mujianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka penipuan itu, diterima Kejati Sumut dari penyidik Polda, Selasa (23/1).

“Pengembalian berkas perkara yang kedua ke Polda Sumut dilakukan pada Selasa ( 20/3) untuk segera dilengkapi,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar, tersangka kasus dugaan penipuan penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, kepada Kejati Sumut.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga bernama A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017SPKT II tertangal 28 April 2017 dengan kerugian mencapai hingga Rp3 miliar.

Dugaan penipuan itu, berawal ajakan kerja sama melalui staf Mujianto bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar kepada Lubis. Karena merasa dirugikan miliaran rupiah, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.(malaon)

Tags: kejatisumujianto

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post

"Preman Kampung" Dibekuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ketahui Gejala dan Penyebab Penyakit Asam Urat

Ketahui Gejala dan Penyebab Penyakit Asam Urat

10 November 2025
Cara Membuka Kartu ATM BRI Terblokir bagi Warga Medan

Cara Membuka Kartu ATM BRI Terblokir bagi Warga Medan

13 Maret 2025
Beasiswa Pemerintah 2025: Cek Daftar Program dan Jadwal Pendaftarannya!

Beasiswa Pemerintah 2025: Cek Daftar Program dan Jadwal Pendaftarannya!

3 November 2025
Syarat dan Cara Daftar Djarum Beasiswa Plus 2025

Syarat dan Cara Daftar Djarum Beasiswa Plus 2025

30 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.