Berobat Gratis di Sumut: Cukup Bawa KTP! Ini Aturan Pemprov untuk Pasien UHC/BPJS
Berobat Gratis di Sumut kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menetapkan aturan baru di mana seluruh pasien yang berobat di rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus membawa berkas tambahan.
Aturan ini menjadi bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut. Selain itu, aturan ini berlaku bagi pasien BPJS yang aktif maupun yang mengalami tunggakan kepesertaan.
Fokus Pemprov Sumut pada Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Tanpa Penolakan untuk Pasien UHC/BPJS
Pemprov Sumut menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib melayani pasien UHC (Universal Health Coverage) tanpa penolakan. Bahkan, bagi pasien yang mengalami tunggakan atau belum memiliki BPJS, pelayanan tetap wajib diberikan dengan menunjukkan KTP.
Sistem ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata, tanpa harus menunggu proses administrasi yang lama.
Mekanisme Pelayanan dan Durasi Proses Administrasi
Untuk mempercepat pelayanan, rumah sakit diberi waktu maksimal 3×24 jam untuk proses administrasi terkait aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.
Selain itu, sebanyak 172 rumah sakit di Sumut telah disosialisasikan mengenai mekanisme ini agar berjalan sesuai aturan.
Cara Berobat Gratis di Sumut
Cara berobat gratis di Sumut sangat mudah dan praktis sejak diberlakukannya Program Berobat Gratis (Probis) oleh Pemprov Sumatera Utara. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik di Sumut.
- Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas medis tanpa perlu membawa berkas tambahan seperti fotokopi KTP atau dokumen lain.
- Petugas akan memverifikasi data Anda melalui sistem BPJS. Jika Anda sudah terdaftar peserta BPJS, pelayanan langsung diberikan.
- Bila Anda belum terdaftar atau sedang menunggak iuran BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP. Petugas akan membantu aktivasi atau pendaftaran BPJS dalam waktu maksimal 3×24 jam.
- Jika ruang kelas III rumah sakit penuh, Anda tetap dilayani dan dapat naik kelas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kasus berobat darurat, Anda bisa langsung mendapatkan pelayanan dengan menunjukkan KTP.
Manfaat Program Berobat Gratis di Sumut
Membantu Semua Lapisan Masyarakat
Program Berobat Gratis di Sumut memberikan akses mudah agar seluruh masyarakat, termasuk yang kurang mampu, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya. Dengan hanya membawa KTP, pasien langsung dilayani dan data mereka diverifikasi secara cepat melalui sistem BPJS.
Penunjukan PIC di 33 Kabupaten/Kota
Pemprov Sumut juga menunjuk Penanggung Jawab (PIC) di 33 kabupaten/kota yang bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS dan menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Pendekatan ini memastikan tidak ada pasien yang ditolak dan pelayanan berjalan optimal.
















