Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
24 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mengelola data keluarga atau individu yang membutuhkan bantuan sosial. Dalam sistem ini, terdapat dua kategori penting, yaitu DTKS Bansos dan DTKS Non-Bansos. Meskipun keduanya menggunakan data dari sistem yang sama, ada perbedaan mendasar antara keduanya, terutama terkait dengan besaran dana dan tujuan penggunaan.

Perbedaan DTKS Bansos dan Non-Bansos

DTKS Bansos: Data ini digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial secara langsung, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Penerima DTKS Bansos mendapatkan bantuan berupa dana atau barang yang diberikan sesuai ketentuan setiap program.

DTKS Non-Bansos: Data ini tercatat dalam sistem DTKS tetapi tidak langsung digunakan untuk pemberian bantuan sosial berupa dana. DTKS Non-Bansos lebih digunakan untuk keperluan pemantauan, evaluasi, perencanaan kebijakan, dan penentuan alokasi anggaran pemerintah. Meskipun demikian, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan non-tunai atau insentif tertentu berdasarkan data ini.

Besaran Dana Bantuan pada DTKS Non-Bansos

Berbeda dengan DTKS Bansos yang menerima bantuan rutin dan jelas besaran dan jadwalnya, pada DTKS Non-Bansos besaran dana yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung jenis program dan kebijakan pemerintah yang berlaku di tiap periode. Berikut beberapa contoh besaran dana yang terkait dengan DTKS Non-Bansos pada periode terbaru:

  • Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk KPM BPNT Non-PKH

    Pemerintah menyalurkan BST untuk sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT yang tidak menerima PKH. Besaran dana yang diberikan adalah:

    • Rp500.000 sekali transfer per KPM.
    • Dana ini bersifat tambahan dan hanya diberikan satu kali selama periode tertentu.
    • Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 Tahun 2025

    Meski BPNT secara umum masuk kategori DTKS Bansos, ada pula keluarga yang terdata tapi tidak termasuk penerima PKH sehingga menerima BPNT sebagai bantuan utama:

    • Besaran dana BPNT adalah Rp600.000 per periode 3 bulan.
    • Dicairkan Rp200.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut.
    • Dana digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok.
    • Penggunaan Data DTKS Non-Bansos dalam Kebijakan dan Alokasi Dana
  • Meskipun tidak semua penerima DTKS Non-Bansos mendapatkan bantuan tunai rutin seperti BST atau BPNT, data ini sangat penting dalam:

    • Pemantauan dan evaluasi program sosial untuk menentukan efektivitas dan kebutuhan.
    • Perencanaan kebijakan sosial dan ekonomi agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
    • Penentuan alokasi anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat yang terdata.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan

Penerima bantuan baik dari DTKS Bansos maupun Non-Bansos bisa mengecek statusnya dengan mudah melalui:

  • Situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

  • Aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau Apple App Store.

  • Cukup masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat untuk mengetahui status penerimaan bansos.

Kesimpulan

  • DTKS Non-Bansos tidak selalu berarti mendapatkan bantuan dana rutin, namun ada program tertentu seperti BST tambahan bagi KPM BPNT non-PKH yang memberikan dana sebesar Rp500.000 per periode.

  • BPNT dengan dana Rp600.000 per 3 bulan lebih banyak terkait dengan DTKS Bansos, tetapi data penerimanya juga masuk dalam sistem terpadu.

  • Data DTKS Non-Bansos berperan penting dalam mendukung perencanaan kebijakan dan pengambilan keputusan pemerintah.

Penerima manfaat diharapkan selalu memantau status bantuan melalui platform resmi agar mendapatkan bantuan secara tepat sasaran.

Tags: Bantuan sosial non bansosBesaran dana DTKS non bansosCara cek penerima DTKS non bansosDana bantuan DTKS non bansosDana bantuan sosial non bansosDTKS non bansos 2025Jadwal pencairan dana DTKS non bansosPemerintah dan DTKS non bansosPenyaluran DTKS non bansosPerbedaan DTKS Bansos dan Non-Bansos

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Info Pemadaman Listrik Kota Medan Hari Ini! Berikut Daftar Lokasinya!

Info Pemadaman Listrik Kota Medan Hari Ini! Berikut Daftar Lokasinya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

30 Oktober 2023
Kabut Asap Makin Tebal di Madina

Kabut Asap Makin Tebal di Madina

22 September 2019
puskesmas tuntungan

Puskesmas Tuntungan Tutup Karena Pimpinan Positif Covid-19

19 Juni 2020
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri UINSU 2025

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri UINSU 2025

25 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.