Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mengelola data keluarga atau individu yang membutuhkan bantuan sosial. Dalam sistem ini, terdapat dua kategori penting, yaitu DTKS Bansos dan DTKS Non-Bansos. Meskipun keduanya menggunakan data dari sistem yang sama, ada perbedaan mendasar antara keduanya, terutama terkait dengan besaran dana dan tujuan penggunaan.
Perbedaan DTKS Bansos dan Non-Bansos
DTKS Bansos: Data ini digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial secara langsung, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Penerima DTKS Bansos mendapatkan bantuan berupa dana atau barang yang diberikan sesuai ketentuan setiap program.
DTKS Non-Bansos: Data ini tercatat dalam sistem DTKS tetapi tidak langsung digunakan untuk pemberian bantuan sosial berupa dana. DTKS Non-Bansos lebih digunakan untuk keperluan pemantauan, evaluasi, perencanaan kebijakan, dan penentuan alokasi anggaran pemerintah. Meskipun demikian, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan non-tunai atau insentif tertentu berdasarkan data ini.
Besaran Dana Bantuan pada DTKS Non-Bansos
Berbeda dengan DTKS Bansos yang menerima bantuan rutin dan jelas besaran dan jadwalnya, pada DTKS Non-Bansos besaran dana yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung jenis program dan kebijakan pemerintah yang berlaku di tiap periode. Berikut beberapa contoh besaran dana yang terkait dengan DTKS Non-Bansos pada periode terbaru:
Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk KPM BPNT Non-PKH
Pemerintah menyalurkan BST untuk sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT yang tidak menerima PKH. Besaran dana yang diberikan adalah:
- Rp500.000 sekali transfer per KPM.
- Dana ini bersifat tambahan dan hanya diberikan satu kali selama periode tertentu.
- Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 Tahun 2025
Meski BPNT secara umum masuk kategori DTKS Bansos, ada pula keluarga yang terdata tapi tidak termasuk penerima PKH sehingga menerima BPNT sebagai bantuan utama:
- Besaran dana BPNT adalah Rp600.000 per periode 3 bulan.
- Dicairkan Rp200.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut.
- Dana digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok.
- Penggunaan Data DTKS Non-Bansos dalam Kebijakan dan Alokasi Dana
Meskipun tidak semua penerima DTKS Non-Bansos mendapatkan bantuan tunai rutin seperti BST atau BPNT, data ini sangat penting dalam:
- Pemantauan dan evaluasi program sosial untuk menentukan efektivitas dan kebutuhan.
- Perencanaan kebijakan sosial dan ekonomi agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
- Penentuan alokasi anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat yang terdata.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Penerima bantuan baik dari DTKS Bansos maupun Non-Bansos bisa mengecek statusnya dengan mudah melalui:
Situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau Apple App Store.
Cukup masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat untuk mengetahui status penerimaan bansos.
Kesimpulan
DTKS Non-Bansos tidak selalu berarti mendapatkan bantuan dana rutin, namun ada program tertentu seperti BST tambahan bagi KPM BPNT non-PKH yang memberikan dana sebesar Rp500.000 per periode.
BPNT dengan dana Rp600.000 per 3 bulan lebih banyak terkait dengan DTKS Bansos, tetapi data penerimanya juga masuk dalam sistem terpadu.
Data DTKS Non-Bansos berperan penting dalam mendukung perencanaan kebijakan dan pengambilan keputusan pemerintah.
Penerima manfaat diharapkan selalu memantau status bantuan melalui platform resmi agar mendapatkan bantuan secara tepat sasaran.
















