Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Lulusan PPG Tahun 2025
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu jalur penting bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah. Sertifikasi ini tak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi seorang pendidik, tetapi juga membuka peluang untuk memperoleh tunjangan profesi serta peningkatan penghasilan.
Tahun 2025 membawa angin segar bagi para guru yang telah menyelesaikan PPG. Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan guru, baik melalui gaji pokok maupun tambahan berupa tunjangan profesi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai besaran gaji dan tunjangan guru lulusan PPG tahun ini.
Gaji Guru Lulusan PPG Berdasarkan Status Kepegawaian
Besarnya penghasilan guru lulusan PPG sangat bergantung pada status kepegawaiannya, yaitu:
Guru ASN (PNS): Menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, serta berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah lulus PPG dan tersertifikasi.
Guru Non-ASN (Honorer atau Swasta): Tidak mendapat gaji pokok dari pemerintah, namun dapat memperoleh TPG jika telah lulus PPG dan memenuhi syarat administrasi serta verifikasi data.
Rincian Gaji Pokok Guru ASN Lulusan PPG 2025
Berikut adalah kisaran gaji pokok guru ASN berdasarkan golongan, yang berlaku bagi guru lulusan PPG:
Golongan III (Lulusan S1/PPG)
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Senior/Struktural)
IVa hingga IVe: Mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
(Besaran tergantung tingkat golongan dan masa kerja)
Gaji pokok tersebut belum termasuk tambahan seperti tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Lulusan PPG
TPG adalah bentuk penghargaan finansial bagi guru bersertifikasi. Baik guru ASN maupun non-ASN yang telah lulus PPG berhak menerima tunjangan ini, dengan syarat data mereka telah terverifikasi di sistem Dapodik.
Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok golongan IIIa, yakni sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan. Waktu Pembayaran TPG umumnya dibayarkan per triwulan (setiap 3 bulan), dan tergantung pada ketersediaan anggaran serta kelengkapan administrasi.
Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Tahun 2025
Kabar baik datang dari Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, tunjangan profesi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN naik sebesar Rp 500.000. Sebelumnya: Rp 1,5 juta/bulan, kini Menjadi: Rp 2 juta/bulan dan diberlakukan Mulai: Januari 2025, dan akan dirapel hingga bulan Juli untuk pembayaran yang tertunda
Kenaikan ini berlaku bagi seluruh guru PAI non-ASN di bawah naungan Kemenag, sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan atas peran mereka di dunia pendidikan.
Syarat Mendapatkan Gaji dan Tunjangan PPG
Untuk dapat menikmati gaji dan tunjangan PPG secara penuh, guru harus:
Lulus program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik resmi
Terdata aktif dalam sistem Dapodik
Memiliki NUPTK
Melengkapi verifikasi dan validasi data yang diperlukan
Tidak sedang menjalani sanksi atau dalam proses mutasi yang belum selesai

















