Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan struktur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024. Pencairan gaji mulai dilakukan pada Juli 2025 dan berlanjut pada Agustus 2025, langsung ke rekening masing-masing pegawai tanpa perlu pengajuan manual.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para PPPK, terutama yang sebelumnya berasal dari tenaga honorer, karena kini mereka memiliki penghasilan tetap dan tunjangan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan. Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 menurut masing-masing golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Nominal tersebut hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk tunjangan lainnya.
Jenis-Jenis Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan keluarga: untuk pasangan sah dan anak
Tunjangan jabatan: bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan makan dan transportasi: tergantung kebijakan instansi
Tunjangan kinerja daerah (TKD): bila tersedia di daerah tempat bertugas
Tunjangan lainnya: sesuai aturan instansi dan peraturan pemerintah
Tunjangan diberikan bersamaan dengan gaji pokok dan dicairkan setiap bulan ke rekening pribadi pegawai.
Dengan struktur gaji dan tunjangan yang jelas, PPPK kini memiliki kepastian finansial yang lebih stabil. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sektor publik.
PPPK diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidangnya masing-masing.
















