Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Dan Cara Ceknya

Rudy Chandra by Rudy Chandra
29 Oktober 2025
in Info
0
Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Dan Cara Ceknya

Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Dan Cara Ceknya

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek Besaran Gaji

PPPK Paruh Waktu 2025 akan menerima gaji pertama setelah keputusan pengangkatan resmi dan administrasi penggajian yang memproses oleh instansi pemerintah. Lalu bagaimana cara cek besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu?

Untuk memastikan jumlah dan waktu pembayaran tergantung pada dokumen resmi pengangkatan, kebijakan penempatan, serta mekanisme penggajian daerah. Sehingga para PPPK Paruh waktu akan tahu cara mengecek besaran gaji sejak awal, agar penerima dapat memastikan haknya terpenuhi.

Secara garis besar gaji PPPK Paruh Waktu memperhitungkannya atas dasar ketersediaan anggaran pada instansi, upah minimum yang berlaku di suatu wilayah, atau didasarkan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.

Sejauh ini aturan gaji tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu. Angka hasil perhitungan akan berbeda-beda di setiap daerah sesuai pertimbangan KepmenPAN-RB 16/2025

Cara Cek Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Apa Langsung Dapat GAJI?

Belum ada ketentuan yang resmi sejauh ini tentang terkaitnya cara cek gaji pertama PPPK Paruh Waktu, Para PPPK Paruh waktu bisa menggunakan beberapa cara pengecekkan gaji PPPK Penuh waktu yang sering menggunakannya.

Berikut cara-cara yang paling umum dan mudah mempraktikannya

1. Cek Gaji Pada SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

SK Pengangkatan biasanya dokumen dasar yang menetapkan status, rentang masa kerja, serta dasar perhitungan hak-haknya.

Mengacu pada Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, SK pengangkatan ini juga akan memuat informasi gaji.

Jadi karena itu , pegawai PPPK Paruh Waktu wajib teliti saat membaca SK, khususnya bagian diktum yang mengatur hak dan kewajiban. Bila SK mencantumkan nilai upah atau menyebut rujukan upah minimum setempat, itu menjadi acuan resmi untuk gaji pertama.

2. Cek Pada Slip Gaji

Slip gaji biasanya sebagai bukti pembayaran yang memuat rincian terkait gaji pokok, tunjangan, potongan, dan gaji bersih yang pegawai dapatkan.

Pada slip gaji pertama biasanya menjadi penerbitan untuk penggajian berjalan dan menjadi rujukan apakah besaran yang tertera sesuai dengan yang berada pada SK pada ketentuan yang berlaku.

Jika belum menerima slip gaji PPPK, dapat menanyakan ke bagian kepegawaian/keuangan instansi atau periksa portal internal jika ada.

3. Cek Pada Peraturan dan Dokumen Pendukung

Tidak hanya SK, ada regulasi tingkat kementerian yang mengatur PPPK Paruh Waktu. Saat ini, secara umum penetapan gaji itu mengacu KepmenPAN-RB 16/2025.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu minimal memperoleh upah tidak lebih rendah dari upah yang menerima saat menjadi pegawai non-ASN (honorer) sebelumnya.

Berikut link dokumen Keputusan Menteri PAN-RB tentang PPPK Paruh Waktu.

Link SK Menteri PAN-RB PPPK Paruh Waktu

4. Cek UMP/UMK dan Upah Saat Masih Menjadi Honorer

Menjelaskan dalam KepmenPAN-RB 16/2025, pada umumnya gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada beberapa hal. Antara lain sesuai dengan ketersediaan anggaran, berdasarkan jumlah upah minimum suatu wilayah, serta bisa saja mendasarkannya saat masih berstatus honorer.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” Isi Diktum ke-1 KepmenPAN-RB 16/2025.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” Isi Pada Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.

Dari adanya aturan tersebut, salah satu cara praktis untuk dapat memperkirakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu adalah dengan cara mengecek kembali upah pegawai saat masih berstatus honorer.

Pasalnya beberapa instansi yang sudah mengonfirmasi rencana pengupahan PPPK Paruh Waktu menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan menyesuaikan besaran saat masih berstatus honorer.

5. Memastikan ke Bagian Kepegawaian/Keuangan Instansi

Bagian kepegawaian dan bagian keuangan adalah pihak yang menetapkan dan memproses penggajian.

Jika ada ketidakjelasan pada SK atau slip, ajukan permintaan klarifikasi tertulis, seperti lewat email atau surat dinas. Dengan demikian instansi dapat menjelaskan dasar perhitungan dan tanggal pencairan gaji pertama.

Kesimpulan

Cara cek berikut belum cara cek yang pasti dari pemerintah keluarin untuk mengecek gaji pertama PPPK Paruh Waktu, tetapi beberapa cara ini adalah cara yang dapat kamu coba, dan kemungkinan cara tersebut bisa untuk mengecek pasti gaji pertama.

Tags: Gaji Pertama PPPK Paruh waktuPPPKPPPK paruh waktu

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Cara Simpel Bayar Pajak Kendaraan Melalui HP 2025

Bayar Pajak: Cara Simpel Bayar Pajak Kendaraan Melalui HP 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Apa Itu Trombosit? Ketahui Kadar Normal dan Fungsinya Bagi Tubuh

Apa Itu Trombosit? Ketahui Kadar Normal dan Fungsinya Bagi Tubuh

27 November 2025
Genggam Tiket Semifinal, PSDS Incar Juara Grup

Genggam Tiket Semifinal, PSDS Incar Juara Grup

20 September 2019
Brilian Moktar Kembali Pimpin IKASI Sumut

Brilian Moktar Kembali Pimpin IKASI Sumut

24 Agustus 2019
Dokter Spesialis Anak Medan

Daftar Dokter Spesialis Anak di Medan

10 Juni 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.