Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepastian dan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu, agar tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik.
Skema ini menawarkan pola kerja yang lebih fleksibel dengan kontrak selama satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Meskipun durasi kerjanya lebih pendek, PPPK Paruh Waktu tetap diberikan jaminan penghasilan yang layak, minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing wilayah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan UMR
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu merujuk pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022. Dalam kebijakan ini, gaji ditetapkan berdasarkan UMR atau pendapatan terakhir pegawai non-ASN yang bersangkutan.
Secara umum, rentang gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, tergantung lokasi penempatan dan kebijakan daerah masing-masing.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Sebagai pembanding, PPPK penuh waktu menerima gaji pokok berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV hingga XVII: Hingga Rp7.329.900
Walau besaran gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu, skema ini tetap dianggap sebagai upaya progresif pemerintah dalam memberikan pengakuan dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer.
Hak-Hak PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh sejumlah hak yang tertuang dalam kontrak kerja, antara lain:
Tunjangan jabatan dan fungsional
Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
Hak atas cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai ketentuan
Pembayaran gaji setiap bulan langsung ke rekening pegawai
Pendanaan untuk PPPK Paruh Waktu diambil dari belanja pegawai masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal baik di tingkat daerah maupun pusat.
Upaya Pemerintah dan Tantangan
Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi jalan keluar bagi daerah-daerah yang belum mampu mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu. Melalui PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga non-ASN.
Namun demikian, pelaksanaan skema ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi data pegawai, kesiapan anggaran, serta transparansi dalam proses rekrutmen.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau implementasi di lapangan agar hak-hak para PPPK Paruh Waktu tetap terjamin.
















