Cara Cek BI Checking Online
Masyarakat bisa mengecek BI Checking dengan mudah tanpa perlu datang kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cukup menggunakan KTP dan perangkat pribadi, proses pengecekan dapat dilakukan secara online.
Kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek riwayat kredit atau skor BI Checking secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di https://idebku.ojk.go.id. Layanan ini memudahkan siapa pun yang ingin mengetahui catatan kredit pribadi tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Baca Juga : Cara Daftar Rekrutmen PCAM dan MLE 2025 OJK, Cek Syaratnya
Apa Itu BI Checking?
BI Checking, atau yang kini dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah layanan yang menyediakan informasi mengenai riwayat pinjaman atau kredit seseorang. Sebelumnya, sistem ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID), namun sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya resmi berpindah ke OJK.
Informasi dalam BI Checking mencakup data mengenai status pembayaran kredit, jumlah pinjaman, serta catatan kelancaran pembayaran. Skor BI Checking sangat berpengaruh terhadap kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman di bank, membeli rumah, kendaraan, hingga memperoleh kartu kredit.
Mengapa BI Checking Penting?
Skor BI Checking berfungsi sebagai penilaian reputasi keuangan seseorang. Lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga fintech akan menggunakan data ini untuk menilai apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman.
Skor yang baik menunjukkan kemampuan pengelolaan keuangan yang sehat dan meningkatkan peluang disetujui dalam pengajuan kredit. Sebaliknya, skor yang buruk atau adanya catatan kredit macet bisa menjadi alasan penolakan. Bahkan, dalam beberapa kasus, riwayat BI Checking juga dipertimbangkan oleh perusahaan dalam proses rekrutmen calon karyawan.
4 Cara Cek BI Checking Sendiri
Informasi terkait skor kredit ada di sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dikutip dari situs OJK. Nah, berikut adalah 4 cara mengajukannya.
1. Cara Cek lewat SLIK offline
Salah satu cara cek BI checking sendiri adalah dengan datang langsung ke kantor OJK untuk meminta informasi debitur melalui layanan SLIK offline. Layanan ini tersedia pada jam operasional 09.00 hingga 15.00. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Dokumen yang dibutuhkan:
Pinjaman perorangan/personal:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa apabila pengecekan dikuasakan kepada orang lain
Pinjaman UMKM/bisnis:
- KTP pemilik/pengurus usaha
- NPWP usaha
- Akta pendirian perusahaan
- Surat kuasa bila dikuasakan
Langkah dan Cara Cek BI checking sendiri lewat SLIK offline:
- Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai kategori debitur.
- Isi formulir permintaan informasi SLIK yang tersedia di lokasi.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas OJK.
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen kamu.
- Setelah proses verifikasi selesai, hasil informasi BI checking (SLIK) akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di formulir.
2.Cara Cek lewat SLIK online
Meskipun memakan waktu sedikit lebih lama, karena harus mengikuti kuota antre harian yang berlaku, tapi kamu bisa mengajukannya dari mana pun lewat iDEB (Informasi Debitur).
Dokumen yang dibutuhkan:
Pinjaman perorangan/personal:
- Scan KTP asli
Pinjaman badan usaha/UMKM:
- Scan KTP pemilik atau direktur
- Scan akta pendirian badan usaha
- Scan NPWP badan usaha
- Scan dokumen anggaran dasar dan informasi pengurus bisnis
Langkah dan cara cek BI checking sendiri lewat iDEB:
- Buka situs idebku.ojk.go.id dan lakukan pendaftaran.
- Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas.
- Lalu, cek ketersediaan kuota layanan dengan klik “Selanjutnya”.
Jika penuh, cek dan coba lagi di lain hari saat kuota tersedia lagi.
Jika tersedia, email konfirmasi antrean SLIK akan dikirim - Proses berikutnya dilakukan melalui WhatsApp, termasuk pengiriman dokumen tambahan.
Dokumen dan tahap lanjutan melalui WhatsApp:
- Scan atau foto formulir iDEB yang telah ditandatangani
- Foto selfie sambil memegang KTP
- Kirimkan dokumen tambahan tersebut ke nomor WhatsApp yang tertera atau menghubungi kamu.
- Kemudian, petugas OJK akan menghubungi, lewat telepon atau video call, untuk verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, hasil BI checking atau iDEB akan dikirimkan ke email kamu.
3. Cara Cek Lewat MyIdScore
Cara cek BI checking sendiri berikutnya harus menggunakan aplikasi MyIdScore dan ada biaya yang dikenakan berdasarkan paket layanan yang dipilih. Harganya mulai dari Rp49.000.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Download aplikasinya lewat App Store maupun Play Store
- Jika belum punya akun, maka lakukan registrasi dan isi semua informasi yang diminta.
- Setelah isi, lakukan verifikasi alamat email.
- Lalu pilih paket layanan MyIdScore dan lakukan pembayaran.
- Pilih “Cek Skor Kredit”, lalu masukkan dokumen seperti syarat di atas
- Tunggu beberapa menit dan hasil skor kredit akan muncul, lengkap dengan laporan kredit kamu.
4. Cara Cek lewat Skor Life
Sama seperti MyIdScore, Skor Life juga aplikasi aman yang sudah di bawah pengawasan OJK. Untuk proses cek SLIK di Skor Life tidak dipungut biaya, hanya saja harus antre dan kuota terbatas.
Langkah dan cara cek BI checking sendiri lewat Skor Life:
- Download aplikasinya di App Store atau Play Store
- Daftar jika belum ada akun, atau langsung login jika sudah punya.
- Isi semua informasi yang diminta.
- Kemudian konfirmasi untuk proses pengajuan SLIK.
- Tunggu sampai permintaan diterima dan laporan akan muncul dalam aplikasi.
Kesimpulan
Kamu bisa mengikuti cara cek BI checking sendiri dan mengetahui kondisi riwayat kredit, kamu bisa menilai sendiri apakah pengajuan kredit akan disetujui atau tidak.

















