BI Ubah Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Jadi 2 Tahap
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, permintaan masyarakat akan uang pecahan baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami peningkatan yang signifikan.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) telah menyesuaikan jadwal layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 menjadi dua tahap.
Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan untuk layanan penukaran uang Rupiah pada periode keempat SERAMBI 2025, yang terbagi menjadi dua tahap:
Tahap Pertama
Khusus untuk lokasi penukaran di wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09. 00 WIB.
Tahap Kedua
Untuk lokasi penukaran di luar Pulau Jawa, pemesanan akan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025, juga mulai pukul 09. 00 WIB.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan layanan penukaran uang Rupiah, yang dapat diakses melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di https://pintar. bi. go. id.
Cara Penukaran Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR
Akses Situs PINTAR BI
Kunjungi situs resmi Bank Indonesia di pintar. bi. go. id melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Pilih Menu Penukaran
Setelah masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
Tentukan Lokasi dan Jadwal Penukaran
Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan, kemudian tentukan tanggal dan waktu penukaran sesuai kebutuhan Anda.
Isi Data Pribadi
Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
Tentukan Nominal Penukaran
Tentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan, dengan memperhatikan batas maksimal yang ditentukan oleh BI.
Konfirmasi dan Unduh Bukti Pemesanan
Setelah semua data terisi, centang kotak pernyataan yang tersedia dan klik “Pesan” untuk menyelesaikan pemesanan. Jangan lupa untuk mengunduh atau mencetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, lokasi, tanggal, dan waktu penukaran.
Lakukan Penukaran di Lokasi Terpilih
Pada tanggal dan waktu yang telah dipilih, bawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi penukaran untuk proses penukaran uang baru.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, yang terdiri dari:
- Uang Pecahan Besar (UPB): total Rp 2 juta, mencakup 30 lembar uang Rp 50. 000 dan 25 lembar uang Rp 20. 000.
- Uang Pecahan Kecil (UPK): total Rp 2,3 juta, meliputi 100 lembar uang Rp 10. 000, 200 lembar uang Rp 5. 000, 100 lembar uang Rp 2. 000, dan 100 lembar uang Rp 1. 000.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bank Indonesia atau akun media sosial resmi mereka.
Penutupan Sementara Layanan PINTAR untuk Pemeliharaan
Harap dicatat bahwa menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling akan ditutup sementara untuk pemeliharaan pada:
- Jumat, 21 Maret 2025, pukul 18. 00 WIB: Layanan akan tersedia kembali pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09. 00 WIB.
- Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 18. 00 WIB: Akan dapat diakses kembali pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09. 00 WIB.
















