Biar Nggak Salah Info, Begini Fakta Sebenarnya Soal BSU Oktober 2025
Biar Nggak Salah Info, Begini Fakta Sebenarnya Soal BSU Oktober 2025. Kabar tentang pengakhiran pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Oktober 2025 saat ini sedang ramai diperbincangkan. Informasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan buruh yang selama ini bergantung pada bantuan dari pemerintah tersebut.
Sebagaimana diketahui, BSU adalah program bantuan tunai yang ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan rendah demi mempertahankan daya beli mereka. Program ini biasanya disalurkan melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak peluncurannya, BSU telah menjadi salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pekerja.
Namun, menjelang akhir tahun 2025, beredar berbagai rumor mengenai kelanjutan program ini. Beberapa postingan di media sosial bahkan menyebarkan tautan yang diklaim bisa digunakan untuk memeriksa penerima BSU bulan Oktober 2025.
Situasi ini membuat masyarakat harus lebih waspada agar tidak terjerumus pada informasi yang salah atau tautan yang berpotensi menipu. Faktanya, tautan tersebut merupakan upaya untuk melakukan phishing yang bisa mengakibatkan pencurian data pribadi.
Apakah benar BSU dihentikan pada Oktober 2025?
Mari kita cek faktanya. Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan disalurkan pada bulan Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menegaskan belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program ini. Oleh karena itu, pencairan BSU tahun ini hanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025.
Yassierli menyatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait pencairan tahap kedua BSU. Ia menegaskan bahwa kementeriannya masih menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum dapat melanjutkan program bantuan ini. Pernyataan ini sekaligus menangkis isu yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU pada bulan Oktober.
Penyaluran BSU sebelumnya telah mencakup sekitar 14 juta pekerja di seluruh tanah air. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dana ini disalurkan melalui bank-bank Himbara dan Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Menaker menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan BSU di akhir tahun ini terkait dengan ketiadaan arahan baru dari pemerintah pusat. Program yang sudah berjalan di pertengahan tahun masih dalam evaluasi. Pemerintah ingin memastikan efektivitas penyaluran dan dampak ekonomi dari bantuan tersebut sebelum membuat kebijakan selanjutnya.
Sebelumnya, ada wacana bahwa BSU akan dilanjutkan hingga kuartal keempat tahun 2025. Wacana ini disampaikan oleh pejabat Kementerian Keuangan dan sempat menciptakan harapan di kalangan para buruh. Namun sampai saat ini, belum ada keputusan tegas mengenai perpanjangan bantuan tersebut.
Di sisi lain, beredar tautan yang tidak benar di media sosial yang mengklaim bisa digunakan untuk memeriksa penerima BSU bulan Oktober 2025. Sebenarnya, tautan ini adalah bentuk penipuan digital atau phishing yang bisa mencuri data pengguna. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengecekan resmi hanya dapat dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO.
Program BSU ini adalah bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja dengan pendapatan rendah supaya daya beli tetap terjaga. Penerima bantuan wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima BSU tidak boleh sedang mengikuti program bantuan sosial lainnya seperti PKH.
Hingga akhir Oktober 2025, belum ada indikasi bahwa BSU akan dicairkan kembali. Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan baru yang mungkin akan diterapkan. Untuk saat ini, BSU periode Juni-Juli merupakan satu-satunya tahap pencairan yang terjadi di tahun 2025.
















