Biar Tak Ditolak, Begini Syarat Jadi Pemegang Kartu Manfaat Pemerintah
Bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemegang kartu manfaat.
Kartu ini menjadi tanda bahwa seseorang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan layak menerima bantuan.
Dilansir dari sumber fahum umsu Kamis (13/2/2025) resmi seperti Kementerian Sosial dan update terbaru dari situs layanan sosial daerah, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa terdaftar dan tidak ditolak saat pengajuan bantuan.
Terdaftar dalam DTKS
Langkah paling awal dan penting adalah memastikan data keluarga masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tanpa terdaftar di DTKS, warga tidak akan dipertimbangkan sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Syaratnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Masuk dalam kategori miskin/rentan miskin sesuai kriteria Kemensos
Mengajukan Secara Mandiri atau Lewat Pemerintah Desa
Jika belum masuk DTKS, masyarakat bisa mengajukan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos dari Kemensos atau melalui RT/RW dan kelurahan setempat.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
- Foto kondisi rumah/tempat tinggal (bila diminta)
- Surat pengantar pengajuan dari desa/kelurahan
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pengajuan, petugas dari pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi data secara langsung. Penilaian ini dilakukan untuk mengecek kelayakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi, jumlah tanggungan, pekerjaan, dan akses pendidikan.
Catatan penting: Kepalsuan data dapat berujung pada penolakan bantuan dan bisa dikenai sanksi.
Manfaat yang Didapat dari Kartu Manfaat
Bila lolos verifikasi, masyarakat akan menerima kartu manfaat sesuai program yang diikuti. Kartu ini dapat berupa:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bansos PKH dan BPNT
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pelajar atau mahasiswa
- Kartu Prakerja untuk bantuan pelatihan dan insentif kerja
Dengan kartu ini, pencairan bantuan dilakukan melalui bank, e-wallet, atau mitra resmi pemerintah.
Kesimpulan
Menjadi pemegang kartu manfaat bukan hanya soal mendaftar, tapi juga memastikan bahwa semua syarat administratif dan kriteria sosial-ekonomi terpenuhi.
Pastikan data sesuai, ajukan melalui jalur resmi, dan hindari manipulasi informasi agar tidak ditolak saat proses verifikasi.
Sumber: https://fahum.umsu.ac.id/info/begini-cara-daftar-bansos-kis-secara-online/

















