Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Biaya dan Cara Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
12 Juli 2025
in Artikel, Info
0
Biaya dan Cara Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Biaya dan Cara Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan

236
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Biaya dan Cara Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perpanjangan STNK setiap lima tahun merupakan salah satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Tidak seperti perpanjangan tahunan yang hanya melibatkan pembayaran pajak, perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan melakukan cek fisik dan mendapatkan pelat nomor baru.

Proses ini bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan, karena berkaitan langsung dengan legalitas kendaraan di jalan raya. Oleh sebab itu, penting untuk memahami secara menyeluruh mengenai biaya yang dibutuhkan serta tahapan yang harus diikuti agar prosesnya berjalan efisien dan sesuai aturan yang berlaku.



Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Berikut estimasi biaya yang dikenakan:

  • SWDKLLJ (mobil): Rp143.000

  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000

  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000

  • BBNKB (jika bersamaan balik nama): 1% dari nilai jual kendaraan




Cara Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan

  • Petugas Samsat akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin

  • Legalisasi hasil cek fisik

  • Ambil dan isi formulir perpanjangan

  • Serahkan dokumen ke loket pendaftaran

  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera

  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB




Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Secara Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini Anda bisa membayar pajak kendaraan secara online, tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Cara ini lebih praktis dan hemat waktu.

    • Akses Aplikasi Samsat Online

      Unduh dan buka aplikasi Samsat Online di smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia untuk berbagai platform, seperti Android dan iOS, atau kunjungi situs web yang disediakan oleh pemerintah daerah terkait.

    • Login dan Pilih Layanan

      Setelah masuk ke aplikasi atau situs, pilih layanan yang ingin Anda gunakan, seperti perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan.

    • Masukkan Data Kendaraan

      Input nomor polisi kendaraan Anda, dan aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan yang harus dibayar, termasuk denda (jika ada).

    • Lakukan Pembayaran

      Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode, seperti:

      • E-Wallet: Menggunakan aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, atau Dana.
      • Transfer Bank: Menggunakan layanan mobile banking atau aplikasi transfer antarbank.
      • QRIS: Pembayaran bisa dilakukan dengan memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran yang terhubung.
    • Verifikasi dan Ambil STNK

      Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti pembayaran. STNK baru akan dikirimkan ke alamat Anda atau bisa diambil langsung di kantor Samsat jika diperlukan.




Tags: biaya ganti plat motor 5 tahunanbiaya perpanjangan STNK 5 tahunancara perpanjang STNK 5 tahunancara perpanjang STNK di Samsatcek fisik kendaraan STNK 5 tahunanperpanjang STNK online 5 tahunanperpanjangan STNK dan ganti plat nomorprosedur perpanjangan STNK 5 tahunansyarat perpanjang STNK 5 tahunan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Syarat dan Cara Membuat EFIN Secara Online 2025

Syarat dan Cara Membuat EFIN Secara Online 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Penerima Bantuan Sembako 2025 via KKS atau Situs Resmi

Cara Cek Penerima Bantuan Sembako 2025 via KKS atau Situs Resmi

4 Agustus 2025
Penemuan Sumber Penimbunan 72 Ton Minyakkita Oleh SATGAS Pangan

Penemuan Sumber Penimbunan 72 Ton Minyakkita Oleh SATGAS Pangan

14 Februari 2023
Pemuda harus Kritis tapi Jangan Merusak

Pemuda harus Kritis tapi Jangan Merusak

9 Agustus 2019
Tak Disangka, Eceng Gondok Berpotensi Jadi Bahan Bakar

Tak Disangka, Eceng Gondok Berpotensi Jadi Bahan Bakar

1 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.