Biaya dan Prosedur Membuat SIM di Satpas Polrestabes Medan
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Terlebih lagi, proses pembuatannya kini semakin mudah dan terstruktur melalui Satpas Polrestabes Medan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui alur resmi dan rincian biayanya
Persyaratan Umum Membuat SIM
- Usia minimal sesuai jenis SIM (misalnya SIM A dan C minimal 17 tahun).
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
- Lulus tes kesehatan dan psikologi.
- Lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
Prosedur Pembuatan SIM di Satpas Polrestabes Medan
Registrasi
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM, kamu harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis SIM yang diinginkan.
Langkah-langkahnya meliputi:
Mengecek kelengkapan syarat administrasi
Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai golongan SIM
Entri data oleh petugas
Identifikasi Data Pemohon
Setelah registrasi selesai, kamu akan masuk ke tahap identifikasi data pribadi. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data calon pemegang SIM.
Tahapan identifikasi mencakup:
Pengambilan sidik jari
Tanda tangan digital
Foto wajah resmi untuk SIM
Identifikasi Lanjutan dan Penerbitan SIM
Jika semua data sudah diverifikasi, maka SIM akan segera dicetak. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, terutama jika tidak ada kendala teknis.
Tahap terakhir:
Pencetakan SIM
Penyerahan SIM kepada pemohon
Biaya Penerbitan SIM Terbaru di Polrestabes Medan
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM Baru atau Peningkatan Golongan
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM D & SIM D1: Rp50.000
SIM A Umum: Rp120.000
SIM BI & SIM BI Umum: Rp120.000
SIM BII & SIM BII Umum: Rp120.000
Perpanjangan, SIM Hilang, dan SIM Rusak
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D & SIM D1: Rp30.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM BI & SIM BI Umum: Rp80.000
SIM BII & SIM BII Umum: Rp80.000
















