Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Resmi Pencairan BLT Rp900.000 di Kantor Pos
Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Resmi Pencairan BLT Rp900.000 di Kantor Pos. Apakah pencairan BLT Rp900.000 dapat diwakilkan di kantor pos? Saat ini, pemerintah secara resmi memberikan BLT sementara (BLTS) sebesar Rp300.000 setiap bulan dari Oktober hingga Desember 2025, sehingga total bantuan yang diterima masyarakat mencapai Rp900.000.
Bantuan BLT Rp900.000 akan langsung ditransfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima dapat menarik dana tersebut melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Selain itu, penarikan BLT Rp900.000 juga dapat dilakukan di kantor pos.
BLT ini merupakan program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Program Perlindungan Sosial tahun 2025 melalui Kementerian Sosial, yang diberikan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember, sebagai bagian dari upaya merangsang ekonomi.
Kemudian, apakah pencairan BLT Rp900. 000 bisa dilakukan oleh wakil di kantor pos?
Jawabannya adalah bisa, pencairan BLT Rp900.000 dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain dalam satu KK yang membawa KTP asli penerima, surat kuasa, dan KK. Namun, dianjurkan untuk penerima agar datang langsung guna menghindari kesalahan dalam data.
Cara Ambil BLT di Kantor Pos
– Penerima akan menerima surat pemberitahuan resmi (undangan) yang mencantumkan waktu, lokasi, dan jumlah bantuan.
– Saat tiba di lokasi, cukup bawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan untuk pencairan.
– Petugas di Kantor Pos akan memeriksa data dan memberikan uang tunai secara langsung di lokasi.
Pencairan BLT ini tidak dikenakan biaya apapun, dan pemerintah menekankan perlunya masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang meminta potongan atau imbalan.
BLT akan menjangkau sekitar 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Jika dihitung dengan rata-rata empat orang per keluarga (ayah, ibu, dan 2 anak), bantuan ini diperkirakan akan menjangkau 140 juta jiwa.
Total nilai tambahan BLTS yang disalurkan mencapai Rp31,542 triliun. Dengan tambahan ini, total bantuan perlindungan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial pada tahun 2025 mencapai Rp110,718 triliun.
Masyarakat dapat memeriksa penerima BLT Rp900.000 menggunakan NIK KTP. Berikut adalah syarat penerima hingga cara untuk mengecek penerima BLT seperti yang dilansir oleh Okezone:
Syarat Penerima BLT Rp900.000
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki KTP dan NIK aktif yang terverifikasi oleh data Dukcapil
– Termasuk dalam desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
– Memiliki rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah
Cara Cek Penerima BLT di Situs Kemensos
– Akses halaman https://cekbansos.kemensos.go.id
– Isi data sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap)
– Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
– Klik “Cari Data”
– Situs akan menampilkan status penerimaan bantuan lengkap dengan periode pencairannya
Cara Cek Penerima BLT di Aplikasi Cek Bansos
– Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store atau App Store
– Pilih menu “Cek Bansos”
– Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap)
– Ikuti langkah verifikasi keamanan sesuai petunjuk dalam aplikasi
– Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (BLT), dan status pencairannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pihaknya akan segera bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran dana.
“Saya minta tim saya untuk berkomunikasi dengan PT Pos Indonesia agar proses penyalurannya bisa lebih cepat. Saya rasa minggu ini juga sudah mulai disalurkan,” ujarnya dengan tegas. Purbaya menjelaskan bahwa dana untuk BLTS diambil dari anggaran tambahan, yang diambil dari realokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya terserap.
“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ada sejumlah anggaran yang tidak digunakan sehingga saya bisa memindahkannya,” tuturnya.
Purbaya menambahkan bahwa bantuan ini awalnya direncanakan untuk dua bulan, tetapi kemudian diperpanjang dan jumlah penerima manfaat juga diperluas.
“Awalnya hanya untuk dua bulan. Kemudian kami tambahkan menjadi tiga bulan, dan golongan yang menerima juga diperluas menjadi golongan 3 dan 4,” jelas Purbaya.
Penerima BLTS merupakan keluarga kurang mampu dari golongan 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari lebih 35,04 juta KPM yang menerima BLTS, lebih dari 20,88 juta KPM mendapatkan bantuan tambahan, sementara 14,15 juta KPM sisanya adalah penerima bantuan baru.
“Data penerima didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada triwulan pertama, dan DTSEN pada triwulan berikutnya (triwulan II-IV) dengan pembaruan data penerima setiap tiga bulan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul.
Sumber : https://economy.okezone.com/read/2025/10/22/320/3178455/apakah-pencairan-blt-rp900-000-bisa-diwakilkan-di-kantor-pos

















