Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Bisa Secara Online! Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025

Bess Nugraha by Bess Nugraha
12 Mei 2025
in Info
0
Bisa Secara Online! Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisa Secara Online! Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025

Cara bayar denda tilang elektronik 2025 penting diketahui, terutama bagi Anda yang menerima pemberitahuan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tertangkap melanggar aturan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan.

Surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor pelat atau nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi pelanggaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan STNK di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.

Setelah konfirmasi, pengendara perlu membayarkan uang denda tilang. Bagaimana cara bayar denda tilang elektronik 2025? Berikut rangkuman informasinya.

Hal yang Harus Diperhatiakan Sebelum Bayar Denda Tilang

Sebelum membayar denda tilang elektronik, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Setelah mendapatkan surat tilang, pelanggar lalu lintas dapat mengetahui besaran denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas hasil putusan sidang ke laman tilang.kejaksaan.go.id.

Setelah itu, penting untuk memeriksa kembali kesesuaian antara nomor register dan nama pelanggar yang tercantum. Selanjutnya, pelanggar diminta memilih metode pengambilan barang bukti, baik secara langsung maupun melalui layanan pengantaran, lalu mengetuk opsi Bayar. Kemudian, sistem akan memberikan kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) yang memiliki format 82024-xxxxx-xxxxx.

Gunakan kode tersebut kemudian untuk membayar denda melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, pelanggar dapat mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan atau menggunakan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero).

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Dilansir dari laman etilang.info, berikut ini adalah cara bayar denda tilang elektronik 2025 yang dapat dilakukan melalui saluran Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun bank lainnya:

1. Lewat Teller BRI

– Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan isi formulir setoran.

– Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang ke kolom rekening dan isi nominal dendanya.

– Serahkan formulir setoran beserta uang tunai untuk membayar denda kepada teller.

– Teller akan melakukan verifikasi data pembayaran.

– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran resmi.

– Slip tersebut kemudian dapat diserahkan ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti yang disita.

2. Lewat ATM BRI

– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan ketik PIN.

– Pilih menu Transaksi Lain, lanjutkan dengan memilih Pembayaran.

– Tekan Lainnya, lalu pilih opsi BRIVA.

– Pastikan informasi yang ditampilkan benar, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda.

– Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan pembayaran.

– Simpan struk dari mesin ATM sebagai bukti pembayaran.

– Serahkan struk tersebut ke kantor Kejaksaan guna mengambil kembali barang bukti tilang.

3. Lewat Aplikasi BRImo

– Login ke akun BRImo.

– Akses menu Mobile Banking BRI.

– Pilih opsi Pembayaran, lalu klik Lainnya.

– Tekan pilihan BRIVA dan masukkan 15 digit nomor pembayaran e-tilang.

– Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.

– Ketik 6 digit PIN BRImo untuk konfirmasi.

– Simpan SMS notifikasi sebagai bukti pembayaran resmi.

– Bukti tersebut dapat ditunjukkan ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang disita.

4. Lewat Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI

– Pilih menu Mini ATM pada perangkat EDC BRI.

– Tekan opsi Pembayaran, kemudian pilih BRIVA.

– Gesek kartu debit BRI pada mesin.

– Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang elektronik.

– Ketik PIN kartu debit BRI sebanyak 6 digit.

– Pastikan seluruh data, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda, sudah sesuai.

– Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

– Struk tersebut bisa digunakan untuk menebus barang bukti yang disita di Kejaksaan.

5. Lewat Bank Lain

– Gunakan kanal pembayaran dari bank lain seperti ATM atau mobile banking.

– Pilih menu Transfer, lalu pilih Ke Rekening Bank Lain.

– Masukkan kode Bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang.

Isi jumlah pembayaran sesuai dengan nominal denda.

Simpan bukti transaksi, kemudian tunjukkan ke Kejaksaan untuk menukar barang bukti yang disita.

Tags: Bisa Secara Online! Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Siswa SMP di Medan Rekayasa Penculikan, Masalah Keluarga Jadi Alasan

Siswa SMP di Medan Rekayasa Penculikan, Masalah Keluarga Jadi Alasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Faktor yang Menentukan Besaran Margin di Bank Syariah

Faktor yang Menentukan Besaran Margin di Bank Syariah

7 Desember 2025
300 Taekwondoin Siap Tampil di Kejuaraan Pelajar Piala Gubsu

300 Taekwondoin Siap Tampil di Kejuaraan Pelajar Piala Gubsu

6 Agustus 2019
Lagi Ngamar, 2 Orang Pemakai Sabu Ditangkap

Lagi Ngamar, 2 Orang Pemakai Sabu Ditangkap

29 Oktober 2019

Ini Dia 18 Pejabat Eselon II Pemko Medan

7 Februari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.