Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bisakah Cetak KTP-el di Luar Domisili? Simak Syarat & Prosedurnya

Anissa by Anissa
19 Juli 2025
in Artikel, Info
0
Bisakah Cetak KTP-el di Luar Domisili Simak Syarat & Prosedurnya

Bisakah Cetak KTP-el di Luar Domisili Simak Syarat & Prosedurnya

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisakah Cetak KTP-el di Luar Domisili? Simak Syarat & Prosedurnya

Banyak masyarakat yang bertanya, apakah bisa mencetak ulang KTP elektronik (KTP-el) saat sedang berada di luar domisili? Misalnya, saat KTP hilang atau rusak ketika Anda sedang merantau atau sedang berada di luar kota.

Jawabannya adalah bisa. Pemerintah telah mengatur layanan pencetakan KTP-el di luar domisili asalkan memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Dengan begitu, Anda tidak perlu kembali ke kota asal untuk mengurus KTP baru.

Namun, layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan ulang tanpa perubahan data pada KTP. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan cara pengajuannya agar proses berjalan cepat dan lancar.

Dasar Hukum Cetak KTP-el di Luar Domisili

Menurut Pasal 15 Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, pencetakan ulang KTP-el bisa dilakukan di luar domisili selama:

  • Penduduk sudah pernah melakukan perekaman data biometrik.
  • KTP-el hilang atau rusak saat berada di luar domisili.
  • Tidak ada perubahan data pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, dan status.

Hal ini menegaskan bahwa cetak ulang KTP di luar domisili hanya diperbolehkan untuk kasus kehilangan atau kerusakan yang tidak mengubah data identitas.

Syarat yang Harus Dipenuhi Cetak KTP-el di Luar Domisili

Kamu bisa mencetak ulang KTP-el di luar domisili dengan ketentuan berikut:

  • Sudah melakukan perekaman biometrik sebelumnya.
  • KTP-el hilang saat berada di luar domisili.
  • KTP-el mengalami kerusakan fisik dan Anda sedang berada di luar daerah tempat tinggal.

Langkah Prosedur Cetak KTP-el di Luar Domisili

Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota atau kabupaten tempat Anda berada saat ini.

  • Laporkan kehilangan atau kerusakan, serta serahkan dokumen syarat kepada petugas.
  • Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Jika dokumen lengkap dan valid, KTP-el baru dapat langsung dicetak
Tags: Cetak KTP-el di Luar DomisiliKTP Hilang di Luar KotaPencetakan KTP ElektronikPermendagri No 8 Tahun 2016Prosedur Cetak Ulang KTPSyarat Cetak KTP

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Penyesuaian Kurikulum

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Penyesuaian Kurikulum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BNN : ABK Karibia Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

BNN : ABK Karibia Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

15 Januari 2019
Cara Mengatasi Kram pada Betis Alami

Cara Mengatasi Kram pada Betis Alami

18 Maret 2025
Prediksi Jadwal PPG Calon Guru 2025, Program Guru Profesional dengan Beasiswa

Prediksi Jadwal PPG Calon Guru 2025, Program Guru Profesional dengan Beasiswa

2 Agustus 2025
Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji dan Bright Gas 5,5 dan 12 Kg Hari Ini

Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji dan Bright Gas 5,5 dan 12 Kg Hari Ini

13 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.