Bisakah Cetak KTP-el di Luar Domisili? Simak Syarat & Prosedurnya
Banyak masyarakat yang bertanya, apakah bisa mencetak ulang KTP elektronik (KTP-el) saat sedang berada di luar domisili? Misalnya, saat KTP hilang atau rusak ketika Anda sedang merantau atau sedang berada di luar kota.
Jawabannya adalah bisa. Pemerintah telah mengatur layanan pencetakan KTP-el di luar domisili asalkan memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Dengan begitu, Anda tidak perlu kembali ke kota asal untuk mengurus KTP baru.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan ulang tanpa perubahan data pada KTP. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan cara pengajuannya agar proses berjalan cepat dan lancar.
Dasar Hukum Cetak KTP-el di Luar Domisili
Menurut Pasal 15 Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, pencetakan ulang KTP-el bisa dilakukan di luar domisili selama:
- Penduduk sudah pernah melakukan perekaman data biometrik.
- KTP-el hilang atau rusak saat berada di luar domisili.
- Tidak ada perubahan data pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, dan status.
Hal ini menegaskan bahwa cetak ulang KTP di luar domisili hanya diperbolehkan untuk kasus kehilangan atau kerusakan yang tidak mengubah data identitas.
Syarat yang Harus Dipenuhi Cetak KTP-el di Luar Domisili
Kamu bisa mencetak ulang KTP-el di luar domisili dengan ketentuan berikut:
- Sudah melakukan perekaman biometrik sebelumnya.
- KTP-el hilang saat berada di luar domisili.
- KTP-el mengalami kerusakan fisik dan Anda sedang berada di luar daerah tempat tinggal.
Langkah Prosedur Cetak KTP-el di Luar Domisili
Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota atau kabupaten tempat Anda berada saat ini.
- Laporkan kehilangan atau kerusakan, serta serahkan dokumen syarat kepada petugas.
- Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Jika dokumen lengkap dan valid, KTP-el baru dapat langsung dicetak
















