Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

Medan Aktual by Medan Aktual
12 Februari 2025
in Politik
0
BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BKN Tetapkan PPPK Berkantor Hanya 3 Hari, Begini Kebijakan Terbarunya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi anggaran, termasuk penetapan hari dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya, dengan penyesuaian terkait hari kerja, jam kerja, serta pemberian kesempatan untuk bekerja dari jarak jauh (WFA).

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini.




Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023: Dasar Hukum Hari dan Jam Kerja PPPK

Penting untuk diketahui, bahwa kebijakan mengenai hari kerja dan jam kerja PPPK tidak datang begitu saja, melainkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres ini mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja yang berlaku di seluruh instansi pemerintah serta bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang juga mencakup PPPK.

Dalam peraturan ini, ada ketentuan yang mengatur mengenai hari kerja serta durasi waktu kerja yang berlaku bagi PPPK.

Hari Kerja PPPK: 5 Hari dalam Seminggu

Menurut peraturan tersebut, PPPK diharuskan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yaitu:

  • Senin
  • Selasa
  • Rabu
  • Kamis
  • Jumat

Hari kerja yang ditetapkan tersebut diharapkan dapat memberikan produktivitas yang optimal.

Sedangkan Sabtu dan Minggu menjadi hari libur, yang dapat dimanfaatkan oleh PPPK untuk beristirahat atau berlibur.

Jam Kerja PPPK: 37,5 Jam per Minggu

Terkait dengan jam kerja, PPPK diharuskan untuk bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Durasi kerja ini sudah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan dalam waktu kerja tersebut, namun tidak termasuk waktu istirahat.

Dengan demikian, PPPK memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan, namun tetap diberikan waktu istirahat sesuai ketentuan.




Jam Istirahat PPPK:

Jam istirahat PPPK juga telah diatur berdasarkan hari kerja:

  • Senin hingga Kamis: PPPK diberikan waktu istirahat selama 60 menit.
  • Jumat: Untuk hari Jumat, PPPK diberikan waktu istirahat lebih panjang, yaitu 90 menit, mengingat hari tersebut juga bertepatan dengan akhir pekan yang semakin mendekat.

Dengan adanya ketentuan jam kerja dan waktu istirahat ini, diharapkan PPPK dapat bekerja dengan efisien tanpa merasa kelelahan, serta memiliki waktu yang cukup untuk istirahat selama hari kerja.

Efisiensi Anggaran: Kebijakan Kerja WFA (Work From Anywhere)

Sebagai respons terhadap kebutuhan untuk efisiensi anggaran yang semakin penting di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, BKN mengeluarkan kebijakan skema kerja WFA atau Work From Anywhere bagi PPPK.

Kebijakan ini memungkinkan para PPPK untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain sebanyak dua hari dalam seminggu.

Dengan adanya skema WFA ini, PPPK memiliki kesempatan untuk bekerja secara lebih fleksibel, mengurangi biaya transportasi, serta mengoptimalkan waktu kerja yang lebih produktif.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara jarak jauh.

Tiga Hari Kerja di Kantor

Meskipun ada fleksibilitas bekerja dari mana saja, kebijakan baru ini juga menegaskan bahwa PPPK wajib bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Hal ini untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara PPPK dan rekan kerja lainnya, serta agar pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik.

Dengan adanya tiga hari kerja di kantor, BKN berharap tetap ada ikatan yang kuat antara pegawai dan instansi tempat mereka bekerja, sambil memanfaatkan teknologi untuk mendukung efisiensi dalam bekerja.




Tujuan Kebijakan BKN untuk PPPK

Adapun tujuan dari kebijakan terbaru yang diterapkan BKN ini adalah sebagai berikut:

  1. Efisiensi Anggaran: Dengan memberikan fleksibilitas kepada PPPK untuk bekerja dari rumah selama dua hari, diharapkan dapat mengurangi biaya operasional, seperti biaya transportasi dan utilitas kantor.
  2. Fleksibilitas Kerja: Kebijakan ini memberi kebebasan lebih kepada PPPK untuk mengatur waktu kerja mereka, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
  3. Produktivitas yang Tetap Terjaga: Meskipun ada kebijakan bekerja jarak jauh, PPPK tetap wajib bekerja di kantor selama tiga hari, yang memastikan tugas dan tanggung jawab mereka tetap dilaksanakan dengan optimal.
  4. Peningkatan Keseimbangan Kerja dan Kehidupan: Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PPPK bisa mendapatkan keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sehingga menurunkan tingkat stres dan meningkatkan kepuasan kerja.

Kesimpulan

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN terkait hari kerja, jam kerja, dan skema WFA untuk PPPK merupakan upaya untuk menciptakan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas.




Dengan adanya kebijakan ini, PPPK dapat tetap bekerja secara profesional namun dengan waktu dan tempat yang lebih fleksibel, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pelayanan publik.

Sebagai pegawai yang terikat dengan aturan ini, penting bagi PPPK untuk memahami sepenuhnya kebijakan yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

Tags: Efisiensi AnggaranGaji PPPKjam kerja pppkPPPK

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat
Artikel

Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat

6 Januari 2026
Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel

Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia

10 November 2025
Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan
Artikel

Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan

11 September 2025
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim
Politik

BPJS Kesehatan 2025: Fasilitas, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

18 Maret 2025
Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!
Politik

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Next Post
Mudah, Cek Status PKH 2025 dengan NIK

Mudah, Cek Status PKH 2025 dengan NIK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pujakesuma Diajak Dukung Bobby-Rolel

Pujakesuma Diajak Dukung Bobby-Rolel

22 Desember 2019
Panduan Lengkap Cara Menggunakan IBM SPSS untuk Mahasiswa Pemula

Panduan Lengkap Cara Menggunakan IBM SPSS untuk Mahasiswa Pemula

17 November 2025
"Lupa Bawa Uang Jajan? Jangan Cemas, Gunakan Shopee PayLater untuk Transaksi Tanpa Uang Tunai!"

“Lupa Bawa Uang Jajan? Jangan Cemas, Gunakan Shopee PayLater untuk Transaksi Tanpa Uang Tunai!”

24 November 2023
Bansos Triwulan II 2025 Tersalur 80%, Ini Cara Cek Penerima di DTSEN

Bansos Triwulan II 2025 Tersalur 80%, Ini Cara Cek Penerima di DTSEN

11 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.