Kebijakan Baru BKN Terkait PPPK 2024 dan Formasi Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode II, sekaligus melakukan penyesuaian dan pembatalan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan internalnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang ditandatangani di Jakarta oleh Sekretaris Utama BKN, Hj. Imas Sukmariah, atas nama Kepala BKN.
Alasan Pembatalan
BKN menjelaskan, keputusan pembatalan kelulusan peserta dilakukan karena beberapa faktor, antara lain pengunduran diri peserta, meninggal dunia, serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar.
Tiga Peserta PPPK Dinyatakan Batal Lulus
Berdasarkan hasil verifikasi data Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada portal SSCASN, terdapat tiga peserta yang secara resmi dibatalkan kelulusannya karena menyatakan mundur setelah pengumuman hasil seleksi. Mereka adalah:
- I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Kantor Regional IX BKN Jayapura.
- Az’ari Abdullah, jabatan Penata Layanan Operasional di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
- Ferry Fernando, jabatan Operator Layanan Operasional di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Penyesuaian dan Pembatalan PPPK Paruh Waktu
Selain pembatalan kelulusan peserta PPPK teknis, BKN juga mengambil langkah penyesuaian dan pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian alokasi jabatan dan pendidikan dilakukan terhadap tiga pegawai non-ASN, yaitu Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi, untuk menyesuaikan kompetensi mereka dengan kebutuhan organisasi.
Pembatalan pengangkatan diterapkan pada empat pegawai non-ASN lainnya, dengan rincian:
- Bayu Aji Pamungkas mengundurkan diri.
- I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa meninggal dunia.
- M. Hasan dan Indrawati dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai hasil verifikasi ulang usulan Nomor Induk PPPK.
Imbauan Resmi dari BKN
Melalui pengumuman tersebut, BKN kembali mengingatkan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK di lingkungan BKN tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi dengan janji pengangkatan atau percepatan proses seleksi.
BKN juga menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui situs www.bkn.go.id, dan seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi PPPK bersifat final dan mengikat. Kelalaian peserta dalam membaca atau memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.
















