Razia Kendaraan Berpelat BL di Medan oleh Bobby Nasution
Bobby Nasution Razia Kendaraan Plat BL di Medan dan kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan razia kendaraan berpelat BL di Medan. Aksi ini dilakukan untuk menegakkan aturan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, tetapi menuai protes dari warga Aceh yang menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi pemilik kendaraan berpelat BL dari luar daerah.
Video razia yang viral memperlihatkan Bobby Nasution menghentikan kendaraan plat BL secara langsung di jalan Medan. Gubernur Sumut menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi dan mencari nafkah di Sumatera Utara wajib membayar pajak di daerah tersebut. “Kendaraan yang mencari nafkah di Sumut harus taat pajak. Segera ganti pelat,” tegas Bobby.
Kontroversi dan Reaksi Warga Aceh
Razia kendaraan berpelat BL ini memicu gelombang komentar dari warganet Aceh. Banyak yang menilai langkah Bobby Nasution diskriminatif karena kendaraan berpelat Sumatera Utara (BK) tetap bisa beroperasi di Aceh tanpa hambatan.
Beberapa komentar di media sosial menyuarakan ketidakadilan kebijakan ini. Netizen menyoroti perlakuan yang tidak setara dan menyebut tindakan Gubernur Sumut berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi.
Dampak Politik dan Publik
Selain reaksi warga, pengamat politik menilai bahwa razia kendaraan plat BL di Medan ini dapat memicu sentimen negatif, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dugaan motif politik pun muncul karena langkah tegas ini dilakukan di wilayah yang sensitif.
Baca Juga : Pemkot Medan Akan Hapus Sistem Parkir Berlangganan, Bobby Nasution Beri Tanggapan
Hingga kini, publik masih menunggu tindak lanjut dari Bobby Nasution. Pertanyaan besar muncul apakah Gubernur Sumut akan mempertahankan kebijakan ini atau mengambil langkah untuk meredam protes yang muncul dari warga Aceh.
Bobby Nasution menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pajak kendaraan di Sumatera Utara melalui razia kendaraan plat BL di Medan. Namun, kontroversi dan protes publik, khususnya dari warga Aceh, menunjukkan bahwa kebijakan ini menimbulkan perdebatan tentang keadilan dan kesetaraan antarprovinsi.

















