Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

BPJS Kesehatan 2025: Biaya Iuran dan Sistem Denda yang Wajib Diketahui

Medan Aktual by Medan Aktual
2 Februari 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan 2025: Biaya Iuran dan Sistem Denda yang Wajib Diketahui

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan: Nama, Alamat, dan Faskes

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan 2025: Biaya Iuran dan Sistem Denda yang Wajib Diketahui

Pada tahun 2025, BPJS Kesehatan kembali melakukan pembaruan pada sistem iuran dan denda untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mendukung keberlanjutan sistem JKN. Simak perubahan terbaru yang perlu Anda ketahui!

1. Biaya Iuran: Penyesuaian Berdasarkan Kelas dan Kategori Peserta

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah penyesuaian biaya iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Pada 2025, iuran JKN mengalami perubahan, yang dibagi berdasarkan kelas perawatan dan kategori peserta. Berikut adalah rincian biaya iuran terbaru:

  • Kelas I: Rp1500.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan




Iuran ini berlaku bagi peserta bukan Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti pekerja mandiri, pensiunan, dan peserta non-aktif lainnya. Sementara itu, bagi PPU seperti pekerja formal yang tercatat di perusahaan, iuran akan dipotong langsung oleh pemberi kerja sesuai dengan gaji dan ketentuan yang berlaku.

2. Denda Keterlambatan: Perhatian Bagi Peserta yang Tertunggak

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu, terdapat aturan denda yang berlaku mulai tahun 2025. Aturan denda ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, yang pada gilirannya akan mendukung keberlanjutan program JKN.

  • Denda untuk Peserta Tidak Aktif (Tertunggak): Jika peserta menunggak pembayaran lebih dari 3 bulan, maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total iuran yang belum dibayar.
  • Pembayaran Tertunggak: Jika peserta tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, maka status keikutsertaan akan dihentikan dan mereka harus melakukan registrasi ulang dengan membayar tunggakan iuran beserta denda yang berlaku.




3. Tujuan Pembaruan: Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Pembaruan iuran dan denda BPJS Kesehatan 2025 bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan pembiayaan program JKN. Dengan penyesuaian tarif ini, BPJS diharapkan dapat memastikan cakupan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tetap terjaga, serta memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih merata.

4. Tips Menghindari Denda: Bayar Iuran Tepat Waktu

Untuk menghindari denda keterlambatan, pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari aplikasi mobile, ATM, hingga layanan pembayaran melalui bank dan agen-agen resmi BPJS.




Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan dan Pemahaman Aturan

Dengan aturan terbaru ini, penting bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk memahami perubahan yang berlaku dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran. Hal ini tidak hanya penting untuk kelangsungan program JKN, tetapi juga demi memastikan hak akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Tags: BPJS 2025bpjs kesehatandendan BPJSIuran BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mudah Cek KAJ Tahap 1 Februari 2025

Cara Mudah Cek KAJ Tahap 1 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Manajemen Keuangan Rumah Tangga Berbasis Syariah: Hemat, Halal, dan Berkah

Manajemen Keuangan Rumah Tangga Berbasis Syariah: Hemat, Halal, dan Berkah

21 November 2025
Pascasarjana UMSU Merancang Implementasi Kerjasama Universitas Malaysia

Pascasarjana UMSU Merancang Implementasi Kerjasama Universitas Malaysia

26 Mei 2023
Baru, ini Link Resmi Cek Bantuan PIP 2026  untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Baru, ini Link Resmi Cek Bantuan PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

10 Januari 2026
Daftar Lengkap Polsek di Kota Medan Beserta Alamat dan Kontak

Daftar Lengkap Polsek di Kota Medan Beserta Alamat dan Kontak

31 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.