Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Akan Di Hapuskan
Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan kriteria tertentu bagi masyarakat.
Dirut (Direktur Utama) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Mengatakan pemutihan ini untuk para masyarakat miskin yang sebelumnya masih berstatus peserta mandiri tapi masih memiliki tunggakan, dan akan beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ucap Ghufron (Direktur Utama) usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/10).
Dia bahkan juga menambahkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menghapus iuran maksimal hanya 24 bulan. Contohnya, tunggakan mulai sejak 2014, maka tunggakan hanya dihapuskan selama 24 bulan atau 2 tahun.
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” ucapnya.
Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak akan bisa menghapus keseluruhan utang karena sangat akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Benarkah Akan Ada Penghapusan Tunggakan Iuran
Baca Juga : Langkah-Langkah Cek Kepesertaan PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 secara Online
Tetapi, Dia mengatakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan Keputusan masih belum final atau masih dalam rencana.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan iuran yang tertunggak menlebihi Rp 10 triliun dengan jumlah 23 juta perserta BPJS Kesehatan
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10) seperti kutipan dari Antara.
Ali juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) akan menyampaikannya langsung setelah pembahasan sudah mencapai tingkat pemerintah.
Kesimpulan
Dengan adanya pengapusan tunggakan iuran akan memudah para peserta BPJS Kesehatan untuk melanjutkan pembayan iuran agar masih menjadi peserta.
















