Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

BPJS Kesehatan: Daftar Fasilitas dan Iuran Tiap Bulannya

Medan Aktual by Medan Aktual
11 Februari 2025
in Artikel
0
BPJS Kesehatan: Daftar Fasilitas dan Iuran Tiap Bulannya

BPJS Kesehatan: Daftar Fasilitas dan Iuran Tiap Bulannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan: Daftar Fasilitas dan Iuran Tiap Bulannya

BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan dalam sistem layanan dan iuran bagi pesertanya. Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemerataan fasilitas kesehatan. Berikut adalah informasi terbaru mengenai fasilitas yang didapatkan serta iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Fasilitas BPJS Kesehatan 2025

Mulai 1 Juli 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan berdasarkan sistem KRIS. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan standar fasilitas yang lebih merata.

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas yang harus disediakan dalam sistem KRIS:

  1. Setiap tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan nurse call.

  2. Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur.

  3. Suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.




  4. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

  5. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

  6. Tirai atau partisi yang menggantung di plafon.

  7. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.

  8. Kamar mandi harus sesuai standar aksesibilitas.

  9. Tersedia outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.

  10. Ventilasi udara memenuhi standar pertukaran udara minimal 6 kali per jam.

  11. Pencahayaan ruangan buatan sesuai standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

  12. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.

Dengan sistem KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal 4 unit, sehingga memberikan kenyamanan lebih baik bagi pasien.




Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Hingga Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian biaya iuran yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

    Peserta PPU mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dengan iuran sebagai berikut:

    • 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
    • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
    • 1% dibayarkan oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

    Besaran iuran sama dengan PPU di lembaga pemerintah:

    • 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
    • 1% dibayar oleh peserta.




  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

    Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Iuran yang dikenakan adalah:
    1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.

  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri

    Peserta PBPU atau mandiri membayar iuran sesuai pilihan ruang perawatan:

    • Kelas I: Rp150.000 per bulan
    • Kelas II: Rp100.000 per bulan
    • Kelas III: Rp42.000 per bulan (subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)
      Namun, sistem kelas ini akan dihapus mulai Juli 2025, dan digantikan dengan tarif iuran KRIS yang masih menunggu ketetapan lebih lanjut dari pemerintah.

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Mulai tahun 2025, BPJS Kesehatan juga menerapkan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran:

  • Tertunggak lebih dari 3 bulan: Denda sebesar 2,5% dari total iuran yang belum dibayar.

  • Tertunggak lebih dari 6 bulan: Status kepesertaan akan dihentikan, dan peserta harus melakukan registrasi ulang dengan membayar seluruh tunggakan beserta denda yang berlaku.




Dengan perubahan sistem layanan dan iuran BPJS Kesehatan pada 2025, penting bagi peserta untuk memahami aturan yang berlaku. Dengan adanya sistem KRIS, fasilitas rawat inap akan menjadi lebih merata dan nyaman. Selain itu, peserta harus memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda dan tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang maksimal.

Tags: bpjs kesehatanFasilitas BPJS Kesehatan 2025Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bosan ke Mall? Ini 5 Wisata Alam di Berastagi yang Cocok untuk Liburan

Cek 3 Jalur Seleksi PMB PTKIN 2026 di UIN, IAIN, dan STAIN

25 Desember 2025
Arti Bahasa Melayu Medan Beserta Contohnya Dalam Sehari - Hari

Arti Bahasa Melayu Medan Beserta Contohnya Dalam Sehari – Hari

24 Mei 2025
Wali Kota Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Al Musabbihin Kompleks Tasbih I

Wali Kota Serahkan Sertifikat Tanah Masjid Al Musabbihin Kompleks Tasbih I

27 Mei 2019
Cara Lacak Ponsel Menggunakan Google Find My Device

Cara Lacak Ponsel Menggunakan Google Find My Device

5 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.