BPJS Kesehatan: Daftar Fasilitas dan Iuran Tiap Bulannya
BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan dalam sistem layanan dan iuran bagi pesertanya. Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemerataan fasilitas kesehatan. Berikut adalah informasi terbaru mengenai fasilitas yang didapatkan serta iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Fasilitas BPJS Kesehatan 2025
Mulai 1 Juli 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan berdasarkan sistem KRIS. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan standar fasilitas yang lebih merata.
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas yang harus disediakan dalam sistem KRIS:
Setiap tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan nurse call.
Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur.
Suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai atau partisi yang menggantung di plafon.
Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
Kamar mandi harus sesuai standar aksesibilitas.
Tersedia outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
Ventilasi udara memenuhi standar pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
Pencahayaan ruangan buatan sesuai standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
Dengan sistem KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal 4 unit, sehingga memberikan kenyamanan lebih baik bagi pasien.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Hingga Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian biaya iuran yang berlaku:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Peserta PPU mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dengan iuran sebagai berikut:
- 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1% dibayarkan oleh peserta.
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama dengan PPU di lembaga pemerintah:
- 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Iuran yang dikenakan adalah:
1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri
Peserta PBPU atau mandiri membayar iuran sesuai pilihan ruang perawatan:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)
Namun, sistem kelas ini akan dihapus mulai Juli 2025, dan digantikan dengan tarif iuran KRIS yang masih menunggu ketetapan lebih lanjut dari pemerintah.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
Mulai tahun 2025, BPJS Kesehatan juga menerapkan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran:
Tertunggak lebih dari 3 bulan: Denda sebesar 2,5% dari total iuran yang belum dibayar.
Tertunggak lebih dari 6 bulan: Status kepesertaan akan dihentikan, dan peserta harus melakukan registrasi ulang dengan membayar seluruh tunggakan beserta denda yang berlaku.
Dengan perubahan sistem layanan dan iuran BPJS Kesehatan pada 2025, penting bagi peserta untuk memahami aturan yang berlaku. Dengan adanya sistem KRIS, fasilitas rawat inap akan menjadi lebih merata dan nyaman. Selain itu, peserta harus memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda dan tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang maksimal.
















