Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

BPJS Kesehatan Gratis: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Medan Aktual by Medan Aktual
7 Maret 2025
in Informasi
0
Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Oknum KUR BRI:  Lindungi Diri dari Kejahatan Finansial

Pencairan KUR BRI 2025: Berapa Lama? Ini Prosaedurnya!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan Gratis: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam sektor kesehatan adalah dengan menyediakan BPJS Kesehatan gratis bagi kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria. Program ini dikenal dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iuran peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya program ini, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang berhak mendapatkan BPJS gratis serta bagaimana cara mendaftarnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat kepesertaan, prosedur pendaftaran, serta cara memastikan kepesertaan tetap aktif agar manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara optimal.




1. Siapa yang Berhak Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis?

BPJS Kesehatan gratis diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong sebagai kelompok kurang mampu atau yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Beberapa kelompok yang berhak mendapatkan BPJS gratis di antaranya adalah:

a. Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah mendata masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu melalui DTKS. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima BPJS Kesehatan gratis.

b. Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
Orang-orang yang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) umumnya juga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis.

c. Penyandang Disabilitas dan Lansia Terlantar
Kelompok ini menjadi prioritas pemerintah dalam menerima bantuan kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki keluarga atau penghasilan tetap.

d. Anak Terlantar dan Fakir Miskin
Anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau tinggal di panti asuhan juga termasuk dalam penerima BPJS gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Selain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki anggaran untuk membantu warganya mendapatkan akses BPJS Kesehatan gratis, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS tetapi memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu.




2. Bagaimana Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis?

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPJS gratis, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

a. Cek Status Kepesertaan di DTKS

Langkah pertama adalah memastikan apakah nama Anda sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anda bisa mengeceknya melalui:

  • Kantor Kelurahan atau Desa setempat
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Situs resmi Cek Bansos Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id)

Jika nama Anda belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan untuk masuk ke dalam DTKS melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

b. Mengajukan Pendaftaran ke Dinas Sosial

Jika sudah dipastikan terdaftar dalam DTKS, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan. Proses ini biasanya membutuhkan waktu karena ada proses verifikasi dan validasi data oleh pihak terkait.

c. Verifikasi dan Persetujuan oleh BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, data Anda akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.




3. Bagaimana Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Gratis?

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis, penting untuk memastikan bahwa kepesertaan tetap aktif. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN
    Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS untuk melihat status kepesertaan.

  • Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
    Kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan masukkan NIK untuk mengetahui status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Anda.

  • Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan
    Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk menanyakan status kepesertaan Anda.

  • Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Puskesmas
    Jika mengalami kesulitan mengecek secara online, Anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan atau Puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan Kartu BPJS.




4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Kepesertaan PBI Tidak Aktif?

Terkadang, ada kasus di mana kepesertaan BPJS Kesehatan gratis tiba-tiba menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti perubahan data kependudukan atau penghapusan dari daftar DTKS. Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi ke Dinas Sosial
    Periksa apakah nama Anda masih masuk dalam DTKS dan ajukan kembali jika diperlukan.

  2. Minta Rekomendasi dari Kelurahan atau Desa
    Jika kepesertaan terhenti karena kesalahan data, mintalah surat rekomendasi dari Kelurahan untuk pengajuan ulang ke BPJS Kesehatan.

  3. Daftar Sebagai Peserta Mandiri Jika Tidak Lagi Berhak Mendapatkan PBI
    Jika Anda sudah tidak termasuk dalam kategori penerima PBI, Anda tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.




Kesimpulan

BPJS Kesehatan gratis adalah solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya. Program ini diberikan kepada kelompok tertentu, seperti penerima bansos, fakir miskin, penyandang disabilitas, dan lansia terlantar yang terdaftar dalam DTKS. Untuk mendapatkan BPJS gratis, masyarakat harus memastikan bahwa namanya masuk dalam data penerima bantuan sosial dan mengikuti prosedur pendaftaran melalui Dinas Sosial. Selain itu, penting untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tetap aktif dan dapat digunakan ketika dibutuhkan. Jika kepesertaan dinonaktifkan, segera lakukan pengecekan dan ajukan ulang ke instansi terkait agar tetap mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan pemerintah.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, masyarakat dapat memanfaatkan program BPJS Kesehatan gratis dengan optimal, sehingga akses terhadap layanan kesehatan yang layak dapat terjamin bagi semua lapisan masyarakat.

Tags: BPJS Kesehatan GratisCara Mendapatkan BPJS GratisPenerima Bantuan Iuran (PBI)Syarat BPJS Kesehatan Gratis

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Saldo BPJS Kesehatan: Apakah Bisa Dicairkan dan Bagaimana Aturannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ekspor Karet Sumut 2025 Turun, Gapkindo Catat 249.379 Ton

Ekspor Karet Sumut 2025 Turun, Gapkindo Catat 249.379 Ton

30 Januari 2026
BLT Kesra 2025 Rp.900 Ribu, Cara Cek Dan Syaratnya Apa Saja?

BLT Kesra 2025 Rp.900 Ribu, Apa Saja Syarat Dan Bagaimana Mengeceknya?

21 Oktober 2025
Langkah Mudah Mengurus Surat Izin Usaha di Kota Medan

Langkah Mudah Mengurus Surat Izin Usaha di Kota Medan

11 September 2025
Apa Itu Program Koperasi Merah Putih yang Siap Dijalankan Gubsu Bobby Nasution

Apa Itu Program Koperasi Merah Putih yang Siap Dijalankan Gubsu Bobby Nasution

2 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.