BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Bayar Iuran? Kenali Program PBI JK Kemensos RI
Siapa yang tidak mau punya jaminan kesehatan tanpa perlu pusing memikirkan iuran bulanan? Tenang, pemerintah Indonesia punya solusinya. Program ini bernama PBI JK.
Banyak orang belum tahu, lho. Program ini memungkinkan kamu mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Jadi, kamu bisa berobat dengan tenang tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk iuran. Inilah yang dinamakan BPJS Kesehatan gratis tanpa bayar.
Apa Itu Program PBI JK?
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Ini adalah program bantuan sosial dari pemerintah.
Intinya, iuran BPJS Kesehatan kamu akan dibayarkan penuh oleh negara. Besar iurannya adalah Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program PBI JK ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Oleh karena itu, data penerima harus terdaftar resmi di Kemensos.
Bantuan ini bukan dalam bentuk uang tunai, ya. Sebaliknya, pemerintah langsung mentransfer dana iuran tersebut ke BPJS Kesehatan. Jadi, kartu BPJS Kesehatan kamu akan selalu aktif. Ini bukti nyata adanya BPJS Kesehatan gratis tanpa bayar.
Siapa yang Berhak Menerima PBI JK?
Program ini bukan untuk semua orang. Ada kriteria khusus yang harus kamu penuhi. Kriteria utamanya adalah:
- Kamu termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Status ini dibuktikan dengan data resmi.
- Namamu wajib terdaftar dalam DTSEN .DTSEN adalah basis data induk yang berisi informasi sosial ekonomi keluarga kurang mampu. Kemensos yang mengelolanya.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika kamu memenuhi kriteria tersebut, kamu berpeluang besar mendapatkan BPJS Kesehatan gratis tanpa bayar iuran.
Bagaimana Cara Mendaftar PBI JK?
Proses pendaftarannya tidak serumit yang kamu bayangkan. Namun, kamu tidak bisa mendaftar PBI JK sendiri secara online langsung ke BPJS Kesehatan. Mekanismenya melalui pemerintah daerah setempat.
Siapkan Dokumen Penting
Kamu perlu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, siapkan juga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat.
Datang ke Dinas Sosial (Dinsos)
Bawa semua dokumen tadi ke Dinsos di kota atau kabupaten kamu.
Ajukan Permohonan
Sampaikan niatmu untuk mengajukan diri sebagai peserta PBI JK. Pihak Dinsos akan memvalidasi dan memverifikasi data kelayakanmu.
Proses di DTSEN
Jika data valid dan kamu layak, namamu akan diusulkan untuk masuk DTKS. Proses ini memerlukan waktu, ya.
Penetapan
Setelah masuk DTSEN, datamu akan diajukan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Kemensos akan menetapkan nama-nama sebagai peserta PBI JK. Penting diingat, keputusan akhir ada di pemerintah pusat. Jika namamu sudah ditetapkan, barulah kamu resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis tanpa bayar iuran.
Manfaat Menjadi Peserta PBI JK
Manfaat yang kamu dapatkan sama persis dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri. Kamu bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik. Jika perlu rujukan, kamu bisa ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
















