BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan dengan skema baru, yaitu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), yang berlaku mulai Juli 2025.
Penerapan KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, di mana antara peserta kaya dan miskin akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara, meski tarif iuran berbeda.
Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Menurut Budi, konsep sosial gotong royong dalam asuransi kesehatan harus diubah.
Sistem yang ada sekarang memberikan layanan yang lebih baik bagi yang membayar lebih, yang dianggap bertentangan dengan prinsip asuransi sosial.
Dengan KRIS, diharapkan masyarakat akan lebih merasakan manfaat jaminan kesehatan yang setara.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Meskipun demikian, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kenaikan iuran ini disebabkan oleh inflasi yang tinggi, terutama di sektor kesehatan yang meningkat hingga 15% per tahun.
Pemerintah berkomitmen agar kenaikan ini tidak membebani masyarakat miskin.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan dengan batas pembayaran hingga tanggal 10 setiap bulannya.
Berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
- Pekerja di BUMN/BUMD/Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
3. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua, dll) sebesar 1% dari gaji per bulan.
4. Iuran Peserta Bukan Pekerja (PBPU)
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (pelayanan di ruang kelas III).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.
Penerapan KRIS dan Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan
Peraturan mengenai penghapusan kelas BPJS dan penerapan KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap dan sepenuhnya berlaku pada 30 Juni 2025.
Iuran BPJS Kesehatan yang baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan ini, sistem BPJS Kesehatan diharapkan lebih adil dan sesuai dengan prinsip gotong royong.
Namun, masyarakat yang tergolong miskin tetap akan mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban biaya tambahan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang iuran BPJS Kesehatan dan perubahan yang akan datang, pastikan untuk mengikuti update dari pemerintah dan segera lakukan pembayaran tepat waktu.















