Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
6 Maret 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan dengan skema baru, yaitu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), yang berlaku mulai Juli 2025.

Penerapan KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, di mana antara peserta kaya dan miskin akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara, meski tarif iuran berbeda.




Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Menurut Budi, konsep sosial gotong royong dalam asuransi kesehatan harus diubah.

Sistem yang ada sekarang memberikan layanan yang lebih baik bagi yang membayar lebih, yang dianggap bertentangan dengan prinsip asuransi sosial.

Dengan KRIS, diharapkan masyarakat akan lebih merasakan manfaat jaminan kesehatan yang setara.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Meskipun demikian, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kenaikan iuran ini disebabkan oleh inflasi yang tinggi, terutama di sektor kesehatan yang meningkat hingga 15% per tahun.

Pemerintah berkomitmen agar kenaikan ini tidak membebani masyarakat miskin.




Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan dengan batas pembayaran hingga tanggal 10 setiap bulannya.

Berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Pekerja di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Pekerja di BUMN/BUMD/Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua, dll) sebesar 1% dari gaji per bulan.

4. Iuran Peserta Bukan Pekerja (PBPU)

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (pelayanan di ruang kelas III).
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.




Penerapan KRIS dan Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan

Peraturan mengenai penghapusan kelas BPJS dan penerapan KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap dan sepenuhnya berlaku pada 30 Juni 2025.

Iuran BPJS Kesehatan yang baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan ini, sistem BPJS Kesehatan diharapkan lebih adil dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Namun, masyarakat yang tergolong miskin tetap akan mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban biaya tambahan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang iuran BPJS Kesehatan dan perubahan yang akan datang, pastikan untuk mengikuti update dari pemerintah dan segera lakukan pembayaran tepat waktu.

Tags: BPJSbpjs kesehatanIuran BPJSKenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026Kesehatan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Hingga Oktober 2025: Ini Penyebabnya

Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Hingga Oktober 2025: Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Medan Kota Multikultural: Harmoni Berbagai Etnis di Satu Tempat

Medan Kota Multikultural: Harmoni Berbagai Etnis di Satu Tempat

17 Agustus 2025
Gubsu Edy Rahmayadi Lantik Pengurus DPD IMM Sumut

Gubsu Edy Rahmayadi Lantik Pengurus DPD IMM Sumut

12 Februari 2022

Yayasan H Anif Berikan Mobil Operasional Ke Polrestabes

12 Oktober 2016
Cara Bayar Cicilan Kredivo Lewat BRImo Tiap Bulan Lancar

Cara Bayar Cicilan Kredivo Lewat BRImo Tiap Bulan Lancar

26 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.