BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengaktifkannya Kembali!
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS, seseorang dapat memperoleh layanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala ketika hendak menggunakan kartu BPJS mereka, karena tiba-tiba status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Kondisi ini tentu bisa menjadi masalah besar, terutama saat peserta membutuhkan perawatan medis mendesak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif serta bagaimana cara mengaktifkannya kembali agar tetap bisa mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan.
Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Tidak Aktif?
Ada beberapa alasan utama mengapa kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang bisa menjadi tidak aktif. Berikut adalah beberapa penyebab yang paling umum:
1. Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu penyebab utama kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah adanya tunggakan iuran. BPJS Kesehatan menggunakan sistem prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu membayar iuran setiap bulan untuk mendukung layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Jika peserta BPJS Mandiri (bukan peserta penerima bantuan pemerintah) tidak membayar iuran selama satu bulan atau lebih, maka secara otomatis status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan dilunasi.
2. Perubahan Data Kepesertaan
Terkadang, status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif karena adanya perubahan data kepesertaan yang belum diperbarui. Beberapa kasus yang sering terjadi antara lain:
- Pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru yang belum mendaftarkan kepesertaan BPJS.
- Berhenti bekerja (PHK) sehingga status kepesertaan sebagai pekerja penerima upah (PPU) berubah.
- Perubahan kategori peserta, misalnya dari peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) ke peserta mandiri, tetapi belum melakukan pembayaran pertama kali.
- Kesalahan administrasi, seperti NIK yang tidak sinkron antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil.
3. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS yang terdaftar dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dibiayai oleh pemerintah, dapat kehilangan status kepesertaannya jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Hal ini biasanya terjadi karena:
- Data peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Peserta telah mengalami peningkatan ekonomi dan tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.
- Pemerintah melakukan evaluasi dan menonaktifkan kepesertaan PBI secara otomatis.
Jika hal ini terjadi, peserta harus segera mendaftar ulang sebagai peserta mandiri dan membayar iuran agar kepesertaannya kembali aktif.
4. Kesalahan Teknis atau Gangguan Sistem BPJS
Dalam beberapa kasus, BPJS Kesehatan bisa tidak aktif akibat kesalahan sistem atau gangguan teknis. Misalnya:
- Data peserta tidak terbaca dengan benar di sistem BPJS.
- Adanya pembaruan sistem yang menyebabkan perubahan sementara pada status kepesertaan.
- Perbedaan data antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil.
Jika hal ini terjadi, peserta perlu menghubungi Call Center BPJS 165 atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan penyebab pastinya.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif?
Jika BPJS Kesehatan Anda tidak aktif, jangan panik! Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali:
1. Cek Penyebab Ketidakaktifan BPJS
Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, Anda perlu memastikan penyebab kepesertaan yang tidak aktif. Cara mengeceknya bisa melalui:
- Aplikasi Mobile JKN (bisa diunduh di Play Store atau App Store).
- Website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
- WhatsApp Pandawa BPJS sesuai domisili Anda.
- Call Center BPJS 165.
Setelah mengetahui penyebabnya, Anda bisa segera mengambil langkah perbaikan.
2. Melunasi Tunggakan Iuran BPJS
Jika penyebab BPJS tidak aktif adalah tunggakan iuran, maka peserta wajib melunasi seluruh tunggakan yang ada. Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan lain-lain).
- Aplikasi e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, ShopeePay.
- Minimarket seperti Alfamart atau Indomaret.
Setelah tunggakan dilunasi, biasanya kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1×24 jam.
3. Mengurus Perubahan Data Kepesertaan
Jika penyebabnya adalah perubahan data, maka peserta harus segera memperbarui informasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan online BPJS. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- KTP dan KK (untuk verifikasi data).
- Surat keterangan dari perusahaan jika berpindah pekerjaan.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
4. Mendaftar Ulang Sebagai Peserta Mandiri
Bagi peserta PBI yang sudah tidak mendapatkan bantuan pemerintah, solusi terbaik adalah mendaftar ulang sebagai peserta mandiri. Prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama sesuai kelas yang dipilih.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan merata. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala ketika hendak menggunakan fasilitas kesehatan karena kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Kondisi ini bisa menjadi masalah serius, terutama bagi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai penyebab ketidakaktifan BPJS Kesehatan dan cara mengatasinya sangatlah penting agar setiap peserta dapat memastikan kepesertaannya tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja diperlukan.
Pada akhirnya, memahami penyebab ketidakaktifan BPJS Kesehatan dan mengetahui cara mengaktifkannya kembali adalah hal yang sangat penting bagi setiap peserta. Jangan sampai kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif saat Anda benar-benar membutuhkannya! Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, Anda dan keluarga bisa merasa lebih tenang karena memiliki perlindungan kesehatan yang selalu siap digunakan kapan saja. Pastikan Anda selalu membayar iuran tepat waktu, memperbarui data kepesertaan jika ada perubahan, dan rutin mengecek status BPJS agar bisa menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan. Jangan tunggu sampai sakit baru mengecek kepesertaan BPJS Anda lakukan sekarang juga agar terhindar dari risiko tidak mendapatkan pelayanan medis saat dibutuhkan!

















