Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Optimal bagi Pekerja, Ini Manfaat dan Cara Klaimnya!

Medan Aktual by Medan Aktual
6 Maret 2025
in Informasi
0
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Optimal bagi Pekerja, Ini Manfaat dan Cara Klaimnya!

Panduan Pencarian Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Optimal bagi Pekerja, Ini Manfaat dan Cara Klaimnya!

BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek, adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi mereka.

Layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor formal yang menerima upah tetap, tetapi juga mencakup pekerja mandiri, freelancer, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Jenis Perlindungan yang Ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama yang bertujuan untuk memberikan jaminan finansial bagi peserta, antara lain:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja. Manfaatnya meliputi:
  • Biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan pengobatan.
  • Santunan sementara jika pekerja tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.
  • Santunan cacat tetap atau kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Beasiswa bagi anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.




b. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • JHT merupakan program tabungan yang dapat dicairkan ketika pekerja mencapai usia pensiun atau tidak bekerja lagi. Manfaatnya antara lain:
    Pencairan saldo penuh saat peserta mencapai usia 56 tahun.
    Pencairan sebagian untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah.
    Dapat diwariskan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

c. Jaminan Pensiun (JP)

  • JP memberikan penghasilan rutin bagi pekerja setelah mereka pensiun. Manfaatnya mencakup:
    Pensiun bulanan setelah usia 56 tahun.
    Santunan bagi pasangan atau anak peserta jika peserta meninggal dunia.
    Berlaku seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Jaminan Kematian (JKM)

  • Program ini memberikan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Manfaatnya termasuk:
    Santunan kematian bagi ahli waris.
    Beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia.




e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • JKP memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya mencakup:
    Tunjangan finansial hingga 6 bulan pasca PHK.
    Akses ke pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
    Informasi lowongan kerja melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara pendaftarannya:

a. Pendaftaran oleh Perusahaan (Pekerja Formal)

  1. Perusahaan mendaftarkan karyawan melalui sistem online atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan data pekerja.
  3. Melakukan pembayaran iuran setiap bulan.
  4. Karyawan menerima nomor kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.




b. Pendaftaran Mandiri (Pekerja Informal/Freelancer)

  1. Mendaftar melalui aplikasi BPJSTKU, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung di kantor cabang.
  2. Mengisi formulir dengan data pribadi dan memilih program perlindungan yang diinginkan.
  3. Membayar iuran sesuai ketentuan.
  4. Mendapatkan kartu kepesertaan dan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan klaim, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Cek status kepesertaan melalui aplikasi atau website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu BPJS, dan dokumen tambahan sesuai jenis klaim.
  • Ajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website, atau datang langsung ke kantor BPJS.
  • Ikuti proses verifikasi dan tunggu pencairan dana ke rekening.




BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial yang sangat penting bagi pekerja di berbagai sektor. Dengan adanya berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta dapat lebih tenang dalam menghadapi risiko yang bisa terjadi selama bekerja.

Dengan memahami manfaat serta cara mengakses layanan ini, pekerja dapat memaksimalkan perlindungan yang tersedia demi kesejahteraan mereka dan keluarganya di masa depan.

 

Tags: BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja BPJSCara Daftar BPJS Ketenagakerjaancara klaim bpjs ketenagakerjaanJaminan Hari Tuamanfaat BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Bansos Terbaru: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendaftar?

Bansos Terbaru: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendaftar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dijamu PSMS, Mitra Kukar Optimis Main Enjoy

23 Oktober 2018
Kompetisi Wirausaha Mahasiswa: Cara Menyusun Bisnis Model yang Kuat

Kompetisi Wirausaha Mahasiswa: Cara Menyusun Bisnis Model yang Kuat

21 November 2025
Khasiat Dan Manfaat Buah Pepino Bagi Kesehatan

Khasiat Dan Manfaat Buah Pepino Bagi Kesehatan

17 Agustus 2025
Lapas di Hinai Langkat Terbakar

Lapas di Hinai Langkat Terbakar

16 Mei 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.