Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

BPJS Menunggak Tetap Bisa Berobat Gratis di Sumut? Simak Kebijakan UHC dan Peran PIC Dinkes

Anissa by Anissa
8 November 2025
in Artikel, Informasi, Kesehatan
0
BPJS Menunggak Tetap Bisa Berobat Gratis di Sumut Simak Kebijakan UHC dan Peran PIC Dinkes

BPJS Menunggak Tetap Bisa Berobat Gratis di Sumut Simak Kebijakan UHC dan Peran PIC Dinkes

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Menunggak Tetap Bisa Berobat Gratis di Sumut? Simak Kebijakan UHC dan Peran PIC Dinkes

Mulai 1 Oktober 2025, masyarakat ber-KTP Sumatera Utara dapat menikmati Berobat Gratis di Sumut di Puskesmas dan rumah sakit tanpa membayar biaya layanan. Program ini dikenal sebagai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Program Berobat Gratis Sumut Berkah (Probis).

Cara mengakses layanan ini sangat mudah. Masyarakat cukup menunjukkan KTP asli saat datang ke fasilitas kesehatan. Selain itu, untuk warga yang belum terdaftar di program JKN, petugas akan membantu mendaftar melalui aplikasi E-Dabu Pemda. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan memvalidasi data, lalu peserta bisa langsung Berobat Gratis di Sumut tanpa ribet.

Program ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan yang layak. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan ramah, tanpa diskriminasi, serta menyediakan obat sesuai kebutuhan tanpa biaya tambahan. Dengan adanya UHC, Berobat Gratis di Sumut menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak lagi terkendala tunggakan BPJS.

Berobat Gratis di Sumut Tetap Bisa Jika BPJS Menunggak

Banyak warga masih bertanya, “Jika BPJS saya menunggak, apakah masih bisa Berobat Gratis di Sumut?” Jawabannya YA.

Program UHC memungkinkan warga tetap mendapatkan layanan kesehatan walaupun status kepesertaan BPJS nonaktif karena tunggakan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut berobat jika sedang kesulitan membayar iuran BPJS.

Cukup tunjukkan KTP Sumut, maka masyarakat tetap bisa Berobat Gratis di Sumut di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini menjadi solusi nyata agar layanan kesehatan tetap berjalan bagi semua kalangan.

Kebijakan UHC di Sumatera Utara

Sumatera Utara sudah mencapai predikat UHC Prioritas. Hal ini berarti seluruh warga sudah terlindungi melalui JKN. Selain itu, beberapa poin kebijakan berikut wajib masyarakat pahami agar bisa memanfaatkan Berobat Gratis di Sumut secara maksimal:

  1. Tanpa Penolakan

    Pemprov Sumut menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC, termasuk pasien yang BPJS-nya menunggak. Oleh karena itu, masyarakat bisa tetap Berobat Gratis di Sumut kapan pun saat membutuhkan.

  2. Syarat Mudah

    Masyarakat cukup membawa KTP Sumut untuk mendapatkan layanan kesehatan standar. Di sisi lain, persyaratan yang sederhana ini membuat Berobat Gratis di Sumut semakin cepat diakses.

  3. Cakupan Fasilitas Kesehatan

    Program ini berlaku di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan jaringan luas, akses Berobat Gratis di Sumut semakin merata hingga pelosok daerah.

  4. Penjaminan Biaya oleh Pemprov

    Pemprov menanggung biaya pengobatan warga yang menunggak atau belum terdaftar BPJS. Contohnya, jika seorang warga sakit dan belum punya BPJS, ia tetap bisa Berobat Gratis di Sumut menggunakan KTP.

Peran PIC Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut

Dinas Kesehatan Sumut, melalui PIC Dinkes, menjadi penggerak utama suksesnya program UHC. Berikut peran penting yang memastikan masyarakat bisa Berobat Gratis di Sumut tanpa hambatan:

Dinas Kesehatan Sumut, di bawah pimpinan Kepala Dinkes Faisal Hasrimy, memegang peranan krusial. Mereka melakukan supervisi rutin untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi kebijakan ini.

Selain itu, Dinkes memastikan rumah sakit menyediakan minimal 30% kamar kelas III untuk menampung pasien peserta BPJS dan UHC. Oleh karena itu, rumah sakit wajib siap menerima pasien tanpa alasan penolakan, jika pun kamar penuh, pasien diberikan opsi solusi lain.

Untuk memudahkan masyarakat, Dinkes juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan. Warga yang mengalami kendala pelayanan atau penolakan dapat menghubungi PIC Dinkes untuk mendapatkan bantuan dan tindak lanjut.

Tags: BEROBAT GRATISbpjs kesehatanDinas Kesehatan SumutInformasi BPJSKebijakan Kesehatan Daerahlayanan kesehatan gratisPIC DinkesProbis Sumut BerkahProgram Kesehatan SumutUHC Sumut

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Bisa Tukar Uang Asing di Bank BRI Ini Syarat dan Caranya

Bisa Tukar Uang Asing di Bank BRI? Ini Syarat dan Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gramedia Kota Medan Gajah Mada: Surga Buku, Alat Tulis, dan Kreativitas

Gramedia Kota Medan Gajah Mada: Surga Buku, Alat Tulis, dan Kreativitas

26 Agustus 2025
Kapolri: Saat Ini Polisi Masih Dalam Proses Negosiasi dengan Istri Terduga Teroris

Kapolri: Saat Ini Polisi Masih Dalam Proses Negosiasi dengan Istri Terduga Teroris

13 Maret 2019
Isu Suap Pemain Persib, Umuh Muchtar Geram

Isu Suap Pemain Persib, Umuh Muchtar Geram

19 November 2018
Batak United, Persesi dan Tobasa FC Berburu Tiket

Persesi dan Batak United Lolos

10 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.