BPJS Menunggak Tetap Bisa Berobat Gratis di Sumut? Simak Kebijakan UHC dan Peran PIC Dinkes
Mulai 1 Oktober 2025, masyarakat ber-KTP Sumatera Utara dapat menikmati Berobat Gratis di Sumut di Puskesmas dan rumah sakit tanpa membayar biaya layanan. Program ini dikenal sebagai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Program Berobat Gratis Sumut Berkah (Probis).
Cara mengakses layanan ini sangat mudah. Masyarakat cukup menunjukkan KTP asli saat datang ke fasilitas kesehatan. Selain itu, untuk warga yang belum terdaftar di program JKN, petugas akan membantu mendaftar melalui aplikasi E-Dabu Pemda. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan memvalidasi data, lalu peserta bisa langsung Berobat Gratis di Sumut tanpa ribet.
Program ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan yang layak. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan ramah, tanpa diskriminasi, serta menyediakan obat sesuai kebutuhan tanpa biaya tambahan. Dengan adanya UHC, Berobat Gratis di Sumut menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak lagi terkendala tunggakan BPJS.
Berobat Gratis di Sumut Tetap Bisa Jika BPJS Menunggak
Banyak warga masih bertanya, “Jika BPJS saya menunggak, apakah masih bisa Berobat Gratis di Sumut?” Jawabannya YA.
Program UHC memungkinkan warga tetap mendapatkan layanan kesehatan walaupun status kepesertaan BPJS nonaktif karena tunggakan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut berobat jika sedang kesulitan membayar iuran BPJS.
Cukup tunjukkan KTP Sumut, maka masyarakat tetap bisa Berobat Gratis di Sumut di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini menjadi solusi nyata agar layanan kesehatan tetap berjalan bagi semua kalangan.
Kebijakan UHC di Sumatera Utara
Sumatera Utara sudah mencapai predikat UHC Prioritas. Hal ini berarti seluruh warga sudah terlindungi melalui JKN. Selain itu, beberapa poin kebijakan berikut wajib masyarakat pahami agar bisa memanfaatkan Berobat Gratis di Sumut secara maksimal:
Tanpa Penolakan
Pemprov Sumut menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC, termasuk pasien yang BPJS-nya menunggak. Oleh karena itu, masyarakat bisa tetap Berobat Gratis di Sumut kapan pun saat membutuhkan.
Syarat Mudah
Masyarakat cukup membawa KTP Sumut untuk mendapatkan layanan kesehatan standar. Di sisi lain, persyaratan yang sederhana ini membuat Berobat Gratis di Sumut semakin cepat diakses.
Cakupan Fasilitas Kesehatan
Program ini berlaku di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan jaringan luas, akses Berobat Gratis di Sumut semakin merata hingga pelosok daerah.
Penjaminan Biaya oleh Pemprov
Pemprov menanggung biaya pengobatan warga yang menunggak atau belum terdaftar BPJS. Contohnya, jika seorang warga sakit dan belum punya BPJS, ia tetap bisa Berobat Gratis di Sumut menggunakan KTP.
Peran PIC Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut
Dinas Kesehatan Sumut, melalui PIC Dinkes, menjadi penggerak utama suksesnya program UHC. Berikut peran penting yang memastikan masyarakat bisa Berobat Gratis di Sumut tanpa hambatan:
Dinas Kesehatan Sumut, di bawah pimpinan Kepala Dinkes Faisal Hasrimy, memegang peranan krusial. Mereka melakukan supervisi rutin untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi kebijakan ini.
Selain itu, Dinkes memastikan rumah sakit menyediakan minimal 30% kamar kelas III untuk menampung pasien peserta BPJS dan UHC. Oleh karena itu, rumah sakit wajib siap menerima pasien tanpa alasan penolakan, jika pun kamar penuh, pasien diberikan opsi solusi lain.
Untuk memudahkan masyarakat, Dinkes juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan. Warga yang mengalami kendala pelayanan atau penolakan dapat menghubungi PIC Dinkes untuk mendapatkan bantuan dan tindak lanjut.

















