Syarat Dan Cara Pindah BPJS Mandiri Ke KIS PBI.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia.
Program ini menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ada dua jenis kepesertaan Kesehatan, yaitu BPJS Mandiri dan BPJS PBI atau KIS PBI.
Badan Penyelenggara Jamina Sosial Mandiri adalah kepesertaan Kesehatan yang dikelola oleh peserta secara mandiri dan dikenakan iuaran setiap bulannya.
Baca juga: Begini Cara Isi Skrining Riwayat Kesehatan BPJS di Aplikasi JKN Mobile
Sedangkan KIS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.
Apa Itu KIS PBI?
KIS PBI atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang diberikan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang merasa kesulitan membayar iuran bulanan atau menunggak iuran BPJS Mandiri, dapat mengajukan pindahan kepesertaan.
Syarat Pindah BPJS Mandiri Ke KIS PBI.
Berikut syarat-syaratnya yang harus kamu lakukan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Direktorat Jendral bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Untuk mengurus pindah kepesertaan BPJS Mandiri ke KIS PBI, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar.
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
- Materai Rp10.000 2 lembar.
- Bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan (jika ada)
Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS PBI
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut:
- Mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah tempat tinggal.
- Mengajukan permohonan perpindahan ke KIS PBI kepada petugas Dinsos.
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
- Jika data peserta memenuhi kriteria sebagai peserta KIS PBI, maka petugas Dinsos akan mengeluarkn Surat Keputusan (SK) perpindahan.
- Peserta menyerahkan SK perpindahan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Petugas akan melakukan proses perpindahan.
Proses perpindahan ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Selama proses perpindahan, peserta tetap dapat menggunakan kartu tersebut untuk berobat.
Keuntungan Menjadi Peserta KIS PBI.
- Iuran KIS PBI ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
- Peserta KIS PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS Mandiri.
Perpindahan ini dapat menjadi pilihan bagi peserta yang sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanan, agar tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan dari pemerintah.
Kesimpulan
Berikut itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan semoga bermanfaat terimakasih.

















