BSU 2025 Agustus: Siap Cair Lagi untuk Batch Tertunda, Ini Cara Mencairkannya
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang dilakukan pada bulan Juli telah resmi disalurkan kepada sebagian besar penerima. Namun, tak sedikit yang belum menerima bantuan tersebut karena proses verifikasi data yang masih berjalan. Kabar baiknya, BSU diprediksi akan kembali dicairkan pada Agustus 2025 sebagai kelanjutan dari batch yang tertunda.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima pencairan sebelumnya, penting untuk mengetahui langkah-langkah mencairkan BSU lanjutan ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mencairkan BSU Agustus 2025, termasuk siapa saja yang berpeluang mendapatkan bantuan susulan dan bagaimana mengeceknya melalui situs atau aplikasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan BSU Agustus 2025
Berikut langkah-langkah mencairkan dana BSU bulan Agustus mulai dari syarat hingga cara mencairkannya lewat kantor pos maupun aplikasi pospay:
Syarat Pencairan BSU
- KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- QR code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan resmi sebagai penerima BSU
- Nomor handphone aktif
Cara Cairkan Dana BSU di Kantor Pos
- Datangi kantor pos terdekat yang melayani pencairan BSU.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas penerima.
- Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.
Cara Cairkan BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay: Aplikasi Pospay tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi dari PT Pos Indonesia.
- Buka aplikasi tanpa login: Setelah aplikasi terbuka, tidak perlu melakukan pendaftaran atau login. Langsung lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Klik ikon informasi: Pada halaman awal, tekan ikon huruf “i” berwarna oranye yang terletak di pojok kanan bawah layar.
- Pilih menu bantuan sosial: Klik ikon bergambar lima tangan atau logo yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pilih jenis bantuan: Pada bagian jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Ketikkan NIK sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Klik tombol Cek Status Penerima: Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan.















