Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

BSU 2025 Belum Cair? Cek Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
4 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
BSU 2025 Belum Cair? Cek Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

BSU 2025 Belum Cair? Cek Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BSU 2025 Belum Cair? Cek Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

Bagi anda yang sudah terdaftar ke dalam daftar penerima bantuan BSU 2025 namun belum cair, jangan khawatir.




Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari program perlindungan sosial.

Bantuan ini bertujuan membantu daya beli buruh dan karyawan formal yang terdampak gejolak ekonomi, inflasi, maupun penyesuaian harga kebutuhan pokok.

Menurut informasi dari laman resmi Kemnaker dan situs berita nasional, pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan memiliki tenggat waktu tertentu.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang belum menerima dana hingga tanggal batas yang ditetapkan, perlu memahami beberapa ketentuan penting yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadwal dan Batas Pencairan BSU 2025

Pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai pertengahan Juli hingga akhir September 2025.



Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahap, berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika BSU belum juga cair hingga batas tanggal akhir, yaitu 30 September 2025, maka penerima disarankan segera melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAPkerja.

Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana hingga melewati batas pencairan, berikut ketentuannya:

  • Dana BSU dianggap hangus jika tidak dicairkan atau diverifikasi hingga tanggal yang ditetapkan.

  • Jika terdaftar namun rekening tidak aktif, dana akan dikembalikan ke kas negara.

  • Pekerja dapat mengajukan klarifikasi melalui akun SIAPkerja dan melengkapi data yang kurang.

  • Dana tidak akan cair jika terdapat ketidaksesuaian data antara NIK, nomor rekening, dan data BPJS.




Solusi Jika BSU Sudah Melewati Batas Waktu

Jika Anda merasa berhak namun pencairan BSU melewati batas waktu, Anda dapat melakukan langkah berikut:

  • Hubungi pusat layanan Kemnaker melalui laman resmi atau call center 1500 630 untuk aduan dan klarifikasi status.

  • Ajukan pengaduan tertulis ke Disnaker setempat untuk mendapatkan surat keterangan dan rekomendasi evaluasi data.

  • Minta bantuan HRD perusahaan untuk memastikan bahwa data keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda telah dilaporkan secara akurat dan tepat waktu.

  • Pastikan Anda tetap aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bantuan berikutnya.




Syarat Utama Penerima BSU 2025

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk memastikan kelayakan menjadi penerima bantuan BSU 2025:

  • WNI berstatus pekerja aktif

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan

  • Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP setempat

  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja




Penutup

Jika BSU 2025 belum cair, segera lakukan pengecekan mandiri dan pastikan seluruh data sudah sesuai.

Jangan menunggu hingga batas akhir, karena keterlambatan atau kesalahan data bisa menyebabkan bantuan tidak diterima.

Bila sudah lewat batas waktu, manfaatkan jalur aduan resmi agar tetap tercatat dalam evaluasi berikutnya.

Ingat, BSU hanya disalurkan satu kali per tahun, pastikan Anda tidak melewatkannya.

Tags: bansos 2025bantuan sosial upahbsu batch 4cara mencarikan bsuCek Bansos

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Tarif Baru Listrik PLN: Rincian Harga per kWh Agustus 2025

Tarif Baru Listrik PLN: Rincian Harga per kWh Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KONI T Tinggi Dukung Kepengurusan PBSI Sumut Ngadimin Suripno

KONI T Tinggi Dukung Kepengurusan PBSI Sumut Ngadimin Suripno

26 Oktober 2018
Bantuan Untuk KPM, Akhir Tahun Ada Beberapa Yang Akan Cair

Akhir Tahun 2025 Banyak Bansos Yang Akan Dicairkan Untuk KPM

26 November 2025
Giat Polsek Teluk Nibung Di Mesjid Istiqomah

Giat Polsek Teluk Nibung Di Mesjid Istiqomah

26 Januari 2019
"Lupa Bawa Uang Jajan? Jangan Cemas, Gunakan Shopee PayLater untuk Transaksi Tanpa Uang Tunai!"

“Lupa Bawa Uang Jajan? Jangan Cemas, Gunakan Shopee PayLater untuk Transaksi Tanpa Uang Tunai!”

24 November 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.