Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Pencairan BSU Bulan November
Pemerintah menegaskan bahwa BSU BPJS Cair November tidak benar dan tidak ada jadwal pencairan pada November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hingga pertengahan November, belum ada arahan presiden maupun kebijakan baru mengenai BSU tahap lanjutan.
Dalam konferensi pers pada 13 Oktober, Yassierli menegaskan bahwa isu BSU Rp600 ribu yang beredar di media sosial adalah hoaks. Ia menyampaikan bahwa BSU tahun 2025 hanya disalurkan sekali, yakni pada periode Juni–Juli 2025.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan arahan terkait BSU tahap II. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Kamu dianjurkan mengecek status melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau laman BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU 2025 dan Syarat Penerimanya
BSU 2025 adalah bantuan bernilai Rp600 ribu yang diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan, dan dicairkan pada Juni–Juli 2025.
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerimanya mencakup:
- Berstatus WNI
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga 30 April 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH saat periode penyaluran
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos untuk penerima yang tidak memiliki rekening.
Dari target 17,5 juta penerima, sekitar 15,95 juta pekerja berhasil menerima bantuan, sementara 1,35 juta lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat, seperti status kepesertaan tidak aktif, gaji melebihi batas, atau tercatat sebagai penerima bansos lain.
Sisa dana yang tidak tersalurkan dikembalikan ke kas negara sesuai aturan.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa BSU hanya diberikan satu kali dan tidak ada pencairan BSU BPJS Cair November atau akhir tahun.
Kamu bisa mengecek status penerimaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor.
Fokus Pemerintah pada Program Sosial Reguler
Meski tidak ada BSU tahap lanjutan, pemerintah mengalihkan anggaran kuartal IV 2025 ke sektor prioritas seperti penyerapan tenaga kerja, ketahanan pangan, dan penanganan bencana.
Pemerintah juga memperkuat program sosial reguler seperti PKH dan BPNT yang dianggap lebih efektif menjaga daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

















