Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

Joko Suryo by Joko Suryo
16 Desember 2025
in Bansos, Info, Informasi
0
BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima BSU Kemenag 2025

Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, pemerintah kembali menunjukkan perhatian khusus bagi tenaga pendidik melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025.

Program ini ditujukan bagi guru non‑ASN dan non‑sertifikasi yang berperan penting dalam mendidik generasi muda di lembaga pendidikan agama seperti RA, MI, MTs, dan MA.

Meskipun belum memiliki status Pegawai Negeri Sipil atau tunjangan profesi, peran mereka tetap vital bagi kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Daftar BSU Mandiri Dan Cara Ceknya Secara Online

Bantuan ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata, membantu meringankan beban finansial sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru yang berdedikasi.



Apa Itu BSU Kemenag 2025?

BSU Kemenag 2025 adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru non‑ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil) dan belum bersertifikasi yang bekerja di satuan pendidikan Islam seperti RA, MI, MTs, MA, serta lembaga pendidikan agama lainnya di bawah naungan Kemenag.

Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp 270 miliar untuk program ini, yang akan mencakup lebih dari 400 ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Besaran Bantuan BSU
  • Rp 300.000 per bulan
  • Diberikan untuk periode dua bulan sekaligus, sehingga setiap penerima akan menerima Rp 600.000 dalam satu kali pencairan.

Jumlah ini sama dengan besaran BSU yang diterima oleh kelompok pekerja lainnya dalam program subsidi upah pemerintah tahun 2025.



Siapa yang Berhak Menerima BSU Kemenag?

Agar bisa mendapatkan BSU Kemenag 2025, calon penerima umumnya harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Berstatus guru non‑ASN (bukan pegawai negeri sipil).
  • Belum bersertifikasi pendidik/tidak menerima tunjangan profesi.
  • Aktif mengajar di lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag (misalnya RA, MI, MTs, MA, lembaga binaan Bimas).
  • Terdaftar dan memiliki akun aktif di sistem SIMPATIKA atau sistem resmi Kemenag dengan data kepegawaian valid.

Catatan: Persyaratan teknis bisa berbeda sedikit antar daerah tergantung kebijakan kantor wilayah Kemenag masing‑masing. Pastikan data Anda sudah benar dan terdaftar pada sistem resmi.



Cara Mengecek Status Penerima BSU

Guru yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU Kemenag 2025 tidak perlu datang ke kantor secara langsung, cukup cek daring melalui cara berikut:

  • Kunjungi situs resmi SIMAPTIKA Kemenag (https://simpatika.siap.id/)
  • Login dengan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Masuk ke menu Tunjangan atau Bantuan.
  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dan petunjuk pencairan.

Kesimpulan

Program BSU Kemenag 2025 adalah bantuan subsidi upah yang ditujukan khusus untuk guru non‑ASN dan non‑sertifikasi di lingkungan pendidikan agama Islam.



Tags: Apa Itu BSU KemenagBantuan BSU KemenagBSUBSU KemenagBSU Kemenag 2025Cara Mengecek Status Penerima BSUProgram BSU Kemenag

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Islam dan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Islam dan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gempa Sebabkan 1 Rumah di Sinabung Rubuh

16 Januari 2017
Erupsi Sinabung, Mobil Pembersih Dikerahkan

Erupsi Sinabung, BPBD Karo Terus Berjaga

10 Juni 2019
BSU Oktober 2025 Apakah Cair Lagi? Cek Infonya

BSU Oktober 2025 Apakah Cair Lagi? Cek Infonya

4 Oktober 2025
Eswin Sementara Pimpinan DPRD Tanjungbalai

Eswin Sementara Pimpinan DPRD Tanjungbalai

30 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.