Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima BSU Kemenag 2025
Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, pemerintah kembali menunjukkan perhatian khusus bagi tenaga pendidik melalui Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025.
Program ini ditujukan bagi guru non‑ASN dan non‑sertifikasi yang berperan penting dalam mendidik generasi muda di lembaga pendidikan agama seperti RA, MI, MTs, dan MA.
Meskipun belum memiliki status Pegawai Negeri Sipil atau tunjangan profesi, peran mereka tetap vital bagi kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Daftar BSU Mandiri Dan Cara Ceknya Secara Online
Bantuan ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata, membantu meringankan beban finansial sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru yang berdedikasi.
Apa Itu BSU Kemenag 2025?
BSU Kemenag 2025 adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru non‑ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil) dan belum bersertifikasi yang bekerja di satuan pendidikan Islam seperti RA, MI, MTs, MA, serta lembaga pendidikan agama lainnya di bawah naungan Kemenag.
Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp 270 miliar untuk program ini, yang akan mencakup lebih dari 400 ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Besaran Bantuan BSU
- Rp 300.000 per bulan
- Diberikan untuk periode dua bulan sekaligus, sehingga setiap penerima akan menerima Rp 600.000 dalam satu kali pencairan.
Jumlah ini sama dengan besaran BSU yang diterima oleh kelompok pekerja lainnya dalam program subsidi upah pemerintah tahun 2025.
Siapa yang Berhak Menerima BSU Kemenag?
Agar bisa mendapatkan BSU Kemenag 2025, calon penerima umumnya harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Berstatus guru non‑ASN (bukan pegawai negeri sipil).
- Belum bersertifikasi pendidik/tidak menerima tunjangan profesi.
- Aktif mengajar di lembaga pendidikan Islam di bawah Kemenag (misalnya RA, MI, MTs, MA, lembaga binaan Bimas).
- Terdaftar dan memiliki akun aktif di sistem SIMPATIKA atau sistem resmi Kemenag dengan data kepegawaian valid.
Catatan: Persyaratan teknis bisa berbeda sedikit antar daerah tergantung kebijakan kantor wilayah Kemenag masing‑masing. Pastikan data Anda sudah benar dan terdaftar pada sistem resmi.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Guru yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU Kemenag 2025 tidak perlu datang ke kantor secara langsung, cukup cek daring melalui cara berikut:
- Kunjungi situs resmi SIMAPTIKA Kemenag (https://simpatika.siap.id/)
- Login dengan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Masuk ke menu Tunjangan atau Bantuan.
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dan petunjuk pencairan.
Kesimpulan
Program BSU Kemenag 2025 adalah bantuan subsidi upah yang ditujukan khusus untuk guru non‑ASN dan non‑sertifikasi di lingkungan pendidikan agama Islam.
















