Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

BSU Masih Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli, Ini Syaratnya

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
17 Juli 2025
in Artikel, Info
0
BSU Masih Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli, Ini Syaratnya

BSU Masih Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli, Ini Syaratnya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BSU Masih Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli, Ini Syaratnya

Pemerintah melalui Kemnaker mengkonfirmasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih bisa dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pekerja atau buruh yang belum tau syaratnya mengambil bantuan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu pencairan agar dana bantuan segera tersalurkan ke pekerja yang berhak menerimanya.



BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Bantuan ini bertujuan membantu meringankan beban hidup dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja dengan gaji rendah.

Hingga pertengahan Juli 2025, pencairan BSU masih dilayani oleh PT Pos Indonesia di seluruh cabang yang ditunjuk. Penerima cukup datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan menunjukkan identitas diri.

Syarat Menerima BSU Juli 2025

Agar dapat mencairkan BSU sebelum batas waktu 31 Juli, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

Terdaftar di Data Penerima BSU




Pekerja harus terdaftar yang berstatus aktif selambat-lambatnya sampai akhir Maret 2025. Untuk lebih pasti bisa dicek melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi PosPay.

Masih Aktif Bekerja

BSU diberikan kepada pekerja aktif dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, sesuai UMR wilayah masing-masing.

Bukan Penerima Bansos Lain

Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT dalam periode yang sama.

Memiliki Rekening atau Diambil Tunai

BSU bisa disalurkan ke rekening bank Himbara atau dicairkan secara tunai melalui Kantor Pos.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, cukup siapkan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat undangan atau bukti notifikasi pencairan dari Pos Indonesia atau Kemnaker

  • Kartu keluarga (jika diperlukan)





Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memproses pencairan dan dana BSU bisa langsung diterima tunai.
Penting bagi penerima untuk tidak melewati batas waktu pencairan, yakni 31 Juli 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, dana BSU berpotensi dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan lagi.

Segera cek status Anda dan datangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan BSU sebelum batas waktu berakhir. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Tags: Bansosbantuan pekerjabantuan pemerintah bsubantuan sosialBantuan Subsidi UpahBSUBSU 2025BSU BPJS KetenagakerjaanBSU Cairbsu masuk rekeningBSU Rp600 Ribucara mencarikan bsuCek BSU Onlinecek status bsuJadwal Pencairan BSUlink resmi BSU 2025

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cek Penebalan Bansos KKS Juli 2025 Lewat HP, Dana Rp400 Ribu Segera Cair

Cek Penebalan Bansos KKS Juli 2025 Lewat HP, Dana Rp400 Ribu Segera Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Download Aplikasi Ini, Langsung Dapat Rp100 Ribu ke DANA!

Download Aplikasi Ini, Langsung Dapat Rp100 Ribu ke DANA!

26 Juli 2025
Trik Menonjolkan Kebaruan Riset dalam Proposal BIMA Saintek

Trik Menonjolkan Kebaruan Riset dalam Proposal BIMA Saintek

7 Desember 2025
Ini Perbedaannya dengan Masa Pandemi Covid-19! Pemerintah Pastikan BSU 2025 Cair Juni-Juli

Ini Perbedaannya dengan Masa Pandemi Covid-19! Pemerintah Pastikan BSU 2025 Cair Juni-Juli

6 Juni 2025
Porwil Sumatera X 2019 Berakhir, Sumut di Posisi Dua

Porwil Sumatera X 2019 Berakhir, Sumut di Posisi Dua

10 November 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.