BSU Masih Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli, Ini Syaratnya
Pemerintah melalui Kemnaker mengkonfirmasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih bisa dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pekerja atau buruh yang belum tau syaratnya mengambil bantuan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu pencairan agar dana bantuan segera tersalurkan ke pekerja yang berhak menerimanya.
BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Bantuan ini bertujuan membantu meringankan beban hidup dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja dengan gaji rendah.
Hingga pertengahan Juli 2025, pencairan BSU masih dilayani oleh PT Pos Indonesia di seluruh cabang yang ditunjuk. Penerima cukup datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan menunjukkan identitas diri.
Syarat Menerima BSU Juli 2025
Agar dapat mencairkan BSU sebelum batas waktu 31 Juli, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
Terdaftar di Data Penerima BSU
Pekerja harus terdaftar yang berstatus aktif selambat-lambatnya sampai akhir Maret 2025. Untuk lebih pasti bisa dicek melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi PosPay.
Masih Aktif Bekerja
BSU diberikan kepada pekerja aktif dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, sesuai UMR wilayah masing-masing.
Bukan Penerima Bansos Lain
Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT dalam periode yang sama.
Memiliki Rekening atau Diambil Tunai
BSU bisa disalurkan ke rekening bank Himbara atau dicairkan secara tunai melalui Kantor Pos.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, cukup siapkan:
KTP asli dan fotokopi
Surat undangan atau bukti notifikasi pencairan dari Pos Indonesia atau Kemnaker
Kartu keluarga (jika diperlukan)
Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memproses pencairan dan dana BSU bisa langsung diterima tunai.
Penting bagi penerima untuk tidak melewati batas waktu pencairan, yakni 31 Juli 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, dana BSU berpotensi dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan lagi.
Segera cek status Anda dan datangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan BSU sebelum batas waktu berakhir. Jangan lewatkan kesempatan ini!
















