BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025, Ini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer mulai bulan Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan penghasilan rendah, sekaligus menjadi salah satu bentuk dukungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan.
Program serupa sebelumnya pernah diluncurkan pada masa pandemi COVID-19 di era Presiden Joko Widodo. Kini, BSU hadir kembali dengan jangkauan penerima yang lebih luas dan proses pencairan yang lebih praktis.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Target penerima BSU 2025 adalah sebanyak 17,3 juta pekerja yang masih aktif bekerja serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sekitar 565.000 guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima bantuan, yang terdiri dari guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Berikut ini adalah syarat lengkap untuk menerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Masih aktif bekerja hingga akhir Mei 2025
Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Mempunyai gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau BPUM
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang ditetapkan pemerintah
Tahapan Penyaluran BSU
Penyaluran bantuan dilakukan melalui tiga tahap:
Verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan calon penerima.
Penetapan penerima bantuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyaluran dana BSU ke rekening bank yang telah didaftarkan atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerimaan BSU secara online dan offline:
Melalui Situs Kemnaker
- Akses laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Lengkapi data pribadi dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
- Notifikasi akan muncul di dashboard apabila Anda termasuk penerima BSU
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi sesuai identitas
- Perlu diperhatikan, hingga awal Juni 2025 fitur cek BSU melalui situs ini masih belum aktif
Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran dan login ke dalam aplikasi
- Informasi status penerimaan BSU akan muncul di halaman aplikasi jika Anda terdaftar sebagai penerima
Melalui HRD Perusahaan
- HRD atau bagian kepegawaian perusahaan berperan langsung dalam menginput data calon penerima ke sistem pemerintah
- Anda bisa menanyakan langsung kepada HRD apakah termasuk dalam daftar penerima BSU

















