BSU Rp600 Ribu Cair via Kantor Pos, Begini Syarat dan Jadwalnya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah. Selain pencairan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, kini BSU juga bisa dicairkan langsung melalui Kantor Pos. Cara ini memudahkan pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara agar tetap mendapatkan bantuan tanpa potongan.
Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu
Untuk bisa menerima BSU Rp600 ribu, pekerja harus memenuhi beberapa syarat utama berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, dan bansos lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Syarat Khusus untuk Pengambilan di Kantor Pos
- Tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia.
- Terdaftar sebagai penerima BSU yang disalurkan melalui Kantor Pos.
- Membawa dokumen identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki nomor telepon aktif yang terdaftar.
Cara Cek Status dan Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos
Sebelum mengambil dana BSU di Kantor Pos, penerima harus memastikan status mereka sebagai penerima bantuan. Cara mudahnya adalah:
- Unduh dan registrasi aplikasi PosPay di smartphone.
- Masukkan NIK dan lengkapi data diri.
- Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan kode barcode (QR) sebagai bukti penerima BSU.
- Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BSU Kemenaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Setelah memastikan status, berikut langkah pengambilan dana BSU:
- Datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa KTP, KK, dan ponsel yang sudah terpasang aplikasi PosPay.
- Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
- Setelah verifikasi berhasil, dana BSU Rp600 ribu akan dicairkan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu via Kantor Pos
Penyaluran BSU melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak akhir Juni 2025 dan akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima disarankan untuk segera mengecek status dan mengambil dana agar tidak melewatkan pencairan.
Selain itu, pencairan BSU ini dilakukan sekaligus untuk periode dua bulan (Juni dan Juli 2025) dengan total bantuan Rp600 ribu.
















