BSU Rp600 Ribu Tahap II Juli 2025 Cair, Cek Nama Pakai KTP
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu kembali hadir sebagai angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Setelah sukses menyalurkan tahap pertama, pemerintah kini bersiap mencairkan BSU Rp600 Ribu Tahap II pada Juli 2025.
Selain itu, proses pencairan kali ini diklaim lebih mudah dan transparan. Anda cukup cek nama penerima menggunakan KTP secara online. Bagaimana cara ceknya? Siapa saja yang berhak menerima? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Apa Itu BSU Rp600 Ribu dan Siapa yang Berhak Menerima?
BSU Rp600 Ribu merupakan bantuan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja atau buruh aktif yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Utama Penerima BSU Tahap II 2025:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal sesuai ketentuan pemerintah (biasanya di bawah Rp3,5 juta).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Bekerja di wilayah terdampak ekonomi.
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat NIK KTP
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima bantuan:
- Buka situs resmi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login atau buat akun dengan email aktif.
- Masukkan data diri lengkap termasuk NIK KTP.
- Klik bagian “Cek Bantuan BSU”.
Status penerima akan ditampilkan secara otomatis.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Kapan BSU Rp600 Ribu Dicairkan ke Rekening?
Pencairan BSU Rp600 Ribu tahap II dilakukan secara bertahap mulai awal Juli 2025. Dana akan langsung masuk ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Jika belum memiliki rekening Himbara, Anda tetap bisa menerima bantuan dengan mengikuti proses pembukaan rekening kolektif yang difasilitasi oleh perusahaan atau BPJS.
Tanda BSU Rp600 Ribu Siap Cair
Jika status Anda sudah “terverifikasi” di situs resmi atau aplikasi JMO, pencairan BSU Rp600 Ribu akan segera dilakukan ke rekening Anda. Biasanya, proses transfer memakan waktu 2-3 hari kerja setelah data dinyatakan valid oleh Kemnaker.
“BSU tahap II diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nominal total Rp600.000 per penerima,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan















