Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Buang Sampah Sembarangan, 7 Warga Banda Aceh Kena OTT

by
28 Maret 2019
in Berita, Peristiwa
0
Buang Sampah Sembarangan, 7 Warga Banda Aceh Kena OTT
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH — Tujuh orang terkena operasi tangkap tangan atau OTT buang sampah sembarangan yang dilakukan tim gabungan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan operasi tangkap tangan dilakukan tim gabungan DLHK3, kepolisian, dan Satpol PP dan WH.

“Operasi tangkap tangan digelar Kamis (28/3). Tim gabungan menangkap tujuh orang buang sampah sembarangan. Padahal, di pelabuhan tersebut banyak tempat sampah,” kata Jalaluddin di Banda Aceh, Kamis.

Namun ketujuh warga yang terkena OTT ini belum dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun Nomor Nomor 1/2017.

Jalaluddin mengatakan, ketujuh pembuangan sampah sembarangan tersebut masih diberi kelonggaran, tidak dikenai sanksi. sesuai hukum itu.

“Penerapan masih sosialisasi. Sanksi mulai diberlakukan di Agustus atau September mendatang,” kata dia.

Tujuh pelanggar peraturan daerah yang terkena OTT dibina dan diberi informasi bahwa Kota Banda Aceh sudah memberlakukan qanun atau peraturan daerah pengelolaan sampah kawasan

“Kepada mereka dijelaskan bahwa kebersihan Banda Aceh menjadi tanggung jawab semua bukan hanya petugas kebersihan saja,” sebut Jalaluddin.

Kepada warga yang terjaring OTT ini, dia mengatakan, ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan badan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 10 juta.

“Mereka juga diminta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan qanun pengelolaan sampah kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal,” kata dia. (rol)

Tags: 7 Warga Banda Aceh Kena OTTBuang Sampah Sembarangan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Di Medan, Puluhan Pelajar Kena Tilang

Di Medan, Puluhan Pelajar Kena Tilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Aktivasi Program PIP Diperpanjang Hingga 2026

Jangan Terlewat! Aktivasi PIP Diperpanjang Hingga 2026, PKH dan BPNT Cair Sesuai Jadwal

31 Desember 2025
Demo di Kantor PTPN II, Warga Marah dan Rusak Kantor

Demo di Kantor PTPN II, Warga Marah dan Rusak Kantor

30 Oktober 2019
Cara Cek Bansos Oktober 2025 Online dengan NIK KTP: Mudah dan Praktis

Cara Cek Bansos Oktober 2025 Online dengan NIK KTP: Mudah dan Praktis

13 Oktober 2025
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Penyesuaian Kurikulum

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Penyesuaian Kurikulum

19 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.